Kasus Narkoba di Sorong

Polisi Ungkap Peran Oknum Guru SD Terkait Peredaran Ganja Lintas Negara di Kota Sorong

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengembangkan kasus komplotan pengedar ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabt

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Sabtu (11/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengembangkan kasus komplotan pengedar ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (25/5/2024).

Diketahui upaya pengungkapan oleh penyidik menemui titik terang terkait status oknum guru SD berinisial SU yang membawa ganja ke Lapas Sorong.

Baca juga: MIRIS, Oknum Guru SD di Kabupaten Sorong Bayar Utang Pakai Ganja

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan mengungkapkan, setelah diperiksa, diketahui Ibu Guru SD di Kabupaten Sorong berinisial SU itu berperan sebagai pengedar ganja.

"Memang kami punya anggaran penyidik kurang, namun saat ini peran SU terkait ganja sudah diketahui," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.

Ia mengatakan, selain bekerja menjadi guru SD di Kabupaten Sorong, SU juga melakoni pekerjaan sebagai pengedar ganja lintas negara yakni Papua Nugini dan Sorong.

Perihal penghasilan SU setiap bulannya, Afriangga mengaku hingga kini pihaknya belum bisa membuka kepada publik.

"Dia ini (SU) bukan hanya bawa ganja ke AP di Lapas Sorong pengganti semua hutang, namun dia juga pengedar yang ad di wilayah Kota Sorong," katanya.

Baca juga: Polres Sorsel Musnahkan Barang Bukti  Ganja Seberat 757,72 gram, Semua Pelaku Ditangkap di Sorong

Akibat dari aktivitas tersebut, ASN yang bertugas sebagai guru di Sorong ini tengah menjalani proses hukum.

Kronologi Awal

Sebelumnya, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan menjelaskan, operasi kali ini Tim Sat Resnarkoba berhasil menciduk tujuh orang terduga pelaku pengedar ganja.

"Berdasarkan hasil pengembangan tim, kami bisa mengungkap satu komplotan pengedar ganja di Sorong," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.

Baca juga: Tim Satres Narkoba Ciduk Dua Warga Kota Sorong Gegara Transaksi Sabu

Tim Sat Resnarkoba mengembangkan kasus dan menangkap gembong narkoba di Sorong pada Senin (6/5/2024) lalu.

Awalnya, Sat Resnarkoba menangkap satu komplotan (enam orang) dan selanjutnya tim kemudian menciduk satu orang lagi.

Afriangga menjelaskan, komplotan yang diamankan berinisial SU (43), AP (37), JJ (23), RW (29), NB (20), dan DS (20).

"Dari semua terduga pelaku ada satu guru sekolah dasar (SD) yakni berinisial SU dia bertugas di Kabupaten Sorong," ucapnya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Tahap Satu Pengedar Sabu ke Kejaksaan Sorong

SU diamankan lebih dulu di Perumahan Pemda Komplek Rufei, Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 11.00 WIT.

"Kita menangkap SU dan barang bukti ganja seberat 65 gram dan handphone, sekarang sudah diamankan di tahanan," katanya.

"SU mengaku telah menitipkan narkoba ke salah satu napi di Lapas Kelas IIB Sorong."

Baca juga: Polres Sorong Selatan Amankan 4 Pelaku Pengedar Ganja Seharga Rp200 Juta di Kota Sorong

Afriangga menjelaskan, SU memberikan narkoba ke napi berinisial AP guna membayar utang ke warga binaan Lapas Sorong itu.

"Utang guru SD kepada AP kemudian diganti dengan ganja sebanyak delapan plastik," ungkap Afriangga.

Selanjutnya, polisi ke Lapas Kelas Sorong, dan menginterogasi AP kemudian muncul tiga orang kepercayaannya di luar Lapas.

"AP ternyata mempercayakan tiga orang agar menjual barang haram tersebut dan hasilnya ditransfer ke ATM," ucapnya.

Baca juga: Tahanan Lapas Sorsel Jadi Pengedar Ganja di Kota Sorong, Kapolresta: Kita Sikat Tuntas

Tim lalu mengembangkan kasus , kemudian mendapatkan dua orang berinisial JJ dan DS.

Diketahui,  JJ menjual delapan plastik ganja tersebut.

Sistem penjualan yakni AP di Lapas mengendalikan semua lewat telepon ke JJ, sementara DS bertugas mengambil barang.

"Kami kemudian menangkap JJ dan melakukan penggeledahan di tangan dia temukan 88 gram dan dapat RW," katanya.

Baca juga: Polres Raja Ampat Musnahkan 946,06 Gram Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba

Selanjutnya, dari JJ tim mendapat fakta lain yakni barang milik SU, kemudian muncul NB dan kembali menangkap satu orang inisial OU yang merupakan penjual narkoba.

Pelaku (OU) ditangkap di belakang Polresta Sorong Kota, dan polisi menyita 149 gram ganja dan uang tunai Rp5,9 Juta.

"Berdasarkan hasil interogasi OU mengaku uang Rp5,9 Juta merupakan hasil dari menjual tujuh paket ganja," ucapnya.(tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved