Stunting di Papua Barat Daya

Bapperida Gelar Penilaian Aksi Konvergensi Penurunan Angka Stunting di Papua Barat Daya

Bapperida Papua Barat Daya menilai pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting 2023 pada kabupaten/kota hari ini. 

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Foto bersama pembukaan kegiatan penilaian kinerja kabupaten/kota atas pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 se-Papua Barat Daya di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida Papua Barat Daya menilai pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting 2023 pada kabupaten/kota hari ini. 

Baca juga: Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Jadi Isu Krusial di Maybrat, Pj Bupati Minta BPS Validasi Data

Mewakili Pj Gubernur Muhammad Musa'ad, Kepala Dinkes PPKB Papua Barat Daya Naomi Netty Howay mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan itu.

"Kami mengapresiasi penyelenggaraan penilaian kinerja kabupaten/kota atas pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting 2023," kata Naomi Netty Howay di Kota Sorong, Selasa (28/5/2024).

Naomi berharap agar seluruh pihak dapat bersinergi menekan angka stunting di Provinsi Papua Barat Daya ini. 

Perwakilan Bapperida Papua Barat Daya Dian Komalawati menambahkan, penilaian kinerja aksi konvergensi stunting di provinsi ini sudah memasuki tahun kedua.

Baca juga: Rembuk Stunting Cara Pemprov Papua Barat Daya Bersinergi Menekan Angka Stunting

Dian menyebut, pelaksanaan penilaian kinerja ini turut didampingi oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) III Direktorat Jendral Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Kegiatan ini adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov guna mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi kovergensi penurunan stunting," kata Dian.

Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, Pemkot Sorong Gelar Pelatihan Bagi Kader Pendamping Keluarga

Kegiatan ini, imbuhnya, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Surat Mendagri Nomor 440.5.7/477/Bangda terkait Percepatan Penurunan Stunting.

"Kegiatan penilaian ini mengukur kinerja, memastikan akuntabilitas, mengevaluasi serta mengapresiasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting," ujarnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved