Pilkada di Papua Barat Daya
Kantongi Rekomendasi dari Hanura, Tiket AFU Maju Bacagub Papua Barat Daya
Bacagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU) telah menerima Surat Rekomendasi dari DPP Partai Hanura.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bakal Calon Gubernur atau Bacagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU) telah menerima Surat Rekomendasi dari DPP Partai Hanura.
Surat Rekomendasi Partai Hanura itu diserahkan langsung oleh Ketua DPD Hanura Papua Barat Daya Charles A.M Imbir kepada AFU di Bali pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Baca juga: AFU Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub PBD ke Gerindra dan Demokrat, Berharap Dapat Rekomendasi
Baca juga: PAN Berikan Surat Tugas untuk 5 Bacalon Wali Kota Sorong, Berikut Nama-namanya
Rekomendasi Partai Hanura diberikan sebagai dukungan politik kepada Bupati Raja Ampat itu yang maju menjadi Bacagub Papua Barat Daya.
Charles mengatakan, rekomendasi yang diberikan kepada AFU merupakan tahap awal seseorang yang telah memenuhi syarat minimal sebelum rekomendasi final B1 KWK mendaftar ke KPU.
"Rekomendasi yang diberikan itu adalah rekomendasi tahap awal untuk memenuhi syarat minimal sebelum rekomendasi final B1 KWK untuk daftar ke KPU," ujar Charles Imbir kepada TribunSorong.com, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Ikuti Fit and Proper Test di DPP Demokrat, Petrus Kasihiw Optimistis Berpasangan dengan AFU
Surat rekomendasi dengan nomor RK/042/DPP- HANURA/V/ 2024 itu berbunyi;
- Melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai Hanura.
- Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal partai Hanura pemenuhan persyaratan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan Kepala daerah.
- Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai, minuman koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku ( Peraturan organisasi partai Hanura Nomor: PO/04/DPP- HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat
- Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan berakhir tanggal 21 Juni 2024; dan.
- Apabila terdampar kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Surat rekomendasi tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta dan Sekjen DPP Partai Hanura Benny Rhamdani. (tribunsorong.con/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.