Kriminalitas di Sorong

Polres Sorong Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 5,4 Kilogram

Polres Sorong berhasil meringkus seorang pria berinisial TFY (37) yang membawa narkoba jenis ganja dari Jayapura dan akan diedarkan di Sorong.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
TFY (37) bersama barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan di Polres Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong berhasil meringkus seorang pria berinisial TFY (37) yang membawa narkoba jenis ganja dari Jayapura dan akan diedarkan di Sorong.

“Jadi pada tanggal 3 Juni 2024 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong mendapat informasi bahwa akan ada masyarakat yang membawa Narkotika jenis Ganja, akan turun dari kapal di Pelabuhan Kota Sorong,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat konferensi pers, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Sedang Teler Ganja saat Disergap, Polisi Dor Tersangka Jambret dan Curanmor di Kota Sorong

Sekitar pukul 18.30 WIT, polisi berhasil mendapatkan seseorang yang berinisial TFY (37) turun di Pelabuhan Kota Sorong, kemudian mengikutinya terlebih dahulu setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku.

Namun, pelaku sempat melawan dan melarikan diri yang pada saat itu meninggalkan satu buah tas koper berwarna hitam. Sehingga Tim melakukan pemeriksaan terhadap tas koper tersebut.

Baca juga: Tim Satres Narkoba Ciduk Dua Warga Kota Sorong Gegara Transaksi Sabu

Usai polisi memeriksa satu buah tas koper dari tangan tersangka ditemukan 171 plastik bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja.

"Satu plastik hitam berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik berwarna hitam ukuran besar dan disembunyikan dalam koper tersebut beserta satu unit Hp Redmi warna hitam yang turut dibuang pelaku saat melarikan diri,” ujarnya.

“Tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 18.00 WIT, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TFY (37) di tempat persembunyiannya di sebuah kos yang berada di Kota Sorong,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Sorsel Musnahkan Barang Bukti  Ganja Seberat 757,72 gram, Semua Pelaku Ditangkap di Sorong

Motif yang dilakukan oleh TFY (37) adalah mencari keuntungan dari penjualan ganja tersebut.

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu juga mengungkapkan, ganja yang berhasil diamankan dengan berat kotor yaitu 5.434 gram atau sekitar 5,4 kg.

Baca juga: Bawa Ganja 141 Kilogram, Oknum Polisi Diringkus BNNP Sumatera Barat, Sempat Kabur

Berdasarkan hasil pengembangan ganja tersebut berasal dari Papua Nugini yang didapatkan pelaku di Jayapura, kemudian berencana diedarkan di wilayah Sorong.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang  nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Ndaru.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sorong Iptu Muhammad Calvin Ramadhan menambahkan, TFY merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Direktorat Res Narkoba Polda Papua yang ditahan di Lapas Jayapura dengan kasus serupa.

"Dia ingin memperluas jaringan penjualan ganja di Sorong, lantaran dia merasa ganja ini sangat menguntungkan karena dibeli di Papua Nugini dengan harga murah, sehingga bisa dijual kembali dengan harga yang mahal,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved