Kabar Kota Sorong

BPK Papua Barat Jelaskan Sasaran Pemeriksaan Laporan Keuangan kepada Pemkot Sorong

Ketua Tim BPK Perwakilan Papua Barat Mochammad Ro'iz Naufal Muhtadi menyampaikan pentingnya suatu laporan keuangan.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, Mochammad Ro'iz Naufal Muhtadi saat memaparkan materi di hadapan OPD di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Mochammad Ro'iz Naufal Muhtadi menyampaikan pentingnya suatu laporan keuangan.

Baca juga: Gelar Entry Meeting Pemeriksaan oleh BPK, Pemkot Sorong Siapkan Laporan Keuangan

Dia mengatakan, satu di antara sasaran pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) meliputi pengujian saldo akun dalam akun neraca.

"Selain itu ada juga output pemeriksaan lapangan," katanya saat entry meeting pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Sorong, Gedung L Jitmau, Jumat (14/6/2024).

Dikutip dari laman resmi BPK RI, entry meeting merupakan  bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.

Temuan pemeriksaan ini, lanjutnya, ditanggapi oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15  Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Anggaran Keuangan Negara.

"Dalam undang-undang itu BPK diberikan tugas dan wewenang untuk memeriksa keuangan," katanya.

Baca juga: 20 Hari Periksa Laporan Keuangan Maybrat, BPK Beri Catatan Soal Perjalanan Dinas

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuanagan pemerintah daerah ini disampaikan kepada BPK dan DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Begitu pula laporan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota.

Baca juga: BPK Periksa LKPD Pemprov Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023, Yarangga: Ini Rutin Setiap Pemda

Sasaran pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Sorong oleh BPK

  1. Pengujian saldo akun dalam akun neraca per 31 Desember 2023.
  2. Kewajaran penyajian saldo akun transaksi pada Laporan realisasi anggaran, laporan arus  kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubah SAL tahun 2023.
  3. Kecukupan pengungkapan formasi keuangan pada catatan atas laporan keuangan.
  4. Konsistensi penerapan prinsip akuntasi dalam penyusunan keunangan pemerintah daerah.
  5. Evektiitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, termasuk pertimbangan hasil sebelumnya terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan.

(tribunsorong.com/aldytamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved