Pilkada di Papua Barat Daya
Jumlah Pantarlih Pilkada Serentak 2024 yang Dibutuhkan di Sorong Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, Papua Barat Daya membutuhkan 173 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, Papua Barat Daya membutuhkan 173 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Ester Homer, menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc, Pasal 18 ayat 3 menyebutkan, pantarlih direkrurt oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Baca juga: Cegah Politik Praktis, Bawaslu Sorong Selatan Keluarkan Edaran soal Netralitas ASN di Pilkada 2024
Baca juga: Berpotensi Ganggu Kamtibmas Pilkada 2024, Polres Sorong Selatan Razia Miras dan Narkoba
Selain itu diatur dalam PKPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 THN 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masa kerja pantarlih selama satu bulan terhitung sejak dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024," ucap Ester Homer, Senin (17/6/2024).
Ia berharap pantarlih nantinya dalam melaksanakan tugas harus secara baik dan benar.
Tugas-tugasnya di antaranya memperbaharui data pemilih, seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data.
"Data yang dihasilkan oleh rekan-rekan pantarlih ini nanti merupakan data yang benar dan akurat," ujar Ester Homer.(tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.