Kabar Raja Ampat
Pengawasan Mooring System Kewenangan KUPP Raja Ampat, Begini Mekanismenya
Nellce menyebut, fasilitas tambat tersebut hanya digunakan untuk kapal berbobot di atas 200 gross tonnage (GT) dan di bawah 700 GT.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kelompok Kerja Raja Ampat Mooring System (Pokja Rams) Provinsi Papua Barat Daya telah memasang dua unit mooring system atau tambat labuh kapal wisata di perairan konservasi Raja Ampat.
Peralatan dipasang di antara Kampung Friwen dan Pulau Mioskun, Distrik Waigeo Selatan.
Baca juga: Perairan Raja Ampat Diwacanakan Bakal Punya 107 Mooring System
Baca juga: Upacara Adat Kakes Iringi Peluncuran Mooring System di Kawasan Konservasi Raja Ampat
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat Capt Nellce Alfonsina Harewan mengatakan, pengawasan aktivitas kapal-kapal wisata secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menjadi tanggung jawab pihaknya.
Menurutnya, pemasangan mooring system merupakan hal baru di Raja Ampat dan pertama di Indonesia, sehingga teknis pengawasannya akan diatur.
Baca juga: Jaga Ekosistem Laut, Pemprov PBD dan KI Tempatkan Mooring System di Perairan Friwen Raja Ampat
Baca juga: Jaga Terumbu Karang, Kadis Navigasi Sorong Ingatkan Kapal Wisata Tak Buang Jangkar Sembarangan
Nellce menyebut, fasilitas tambat tersebut hanya digunakan untuk kapal berbobot di atas 200 gross tonnage (GT) dan di bawah 700 GT.
"Pengawasan dan pengecekan kami laksanakan selama tiga bulan berjalan, apakah dua tambat labuh ini mampu atau tidak menahan beban 700 GT," ujarnya.
Nellce menambahkan, dua tambat labuh ini telah dipasang sesuai prosedur berdasarkan hasil survei dari Distrik Navigasi Sorong.
Mengenai antrean kapal dalam mooring system itu, Nellce menyebut sistemnya sudah disiapkan.
"Pengaturannya berapa jam tambat dan berapa jam kapal sudah harus keluar agar kapal lain bisa masuk, sebab satu mooring hanya satu kapal saja," katanya.
Baca juga: Lindungi Kawasan Konservasi Terumbu Karang, Pokja RAMS Imbau Kapal Tak Buang Jangkar Sembarangan
Baca juga: Pengeboman Ikan di Perairan Raja Ampat, Pemuda Waigama Duga Ada Bandar Besar, Aparat Harus Usut
Nellce menyatakan, secara prosedur apabila ada kapal-kapal yang akan masuk di kawasan konservasi, tentunya dari agen sudah terlebih dahulu melapor ke kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP), sehingga petugas lebih mudah mengatur antrean. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.