Pemilu 2024

Simak! Persiapan Jelang Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong, Dari Logistik Hingga Pengamanan

Sejumlah persiapan tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Barat Daya jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 29 Juni 2024

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
KPU Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Sorong pada TPS 07 dan 18 Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (23/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah persiapan tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Barat Daya jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 29 Juni 2024 mendatang.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara soal Sumber Dana Pemilu Ulang di Kabsor

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, pihaknya memastikan logistik pemilu ulang untuk TPS 07 dan 18, Distrik Aimas, Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, telah siap.

"Untuk logistik pada TPS itu, kami sudah siapkan," katanya di Kabupaten Sorong, Sabtu (22/6/2024).

Dia menjelaskan, logistik untuk dua TPS itu memang sudah tersedia dari pelaksaaan Pemilu 2024 lalu.

"Stok logistik itu masih ada dan memang di persiapkan untuk PSU," imbuhnya.

Logistik PSU saat ini berada di Gudang Penyimpanan Logistik dan dipstikan aman, karena dijaga oleh pihak kepolisian bersama Bawaslu.

"Itu (surat suara) sudah disortir kembali. Nantinya, (surat suara) digunakan pada 29 Juni 2024. Terkait semua alat kelengkapan pada TPS juga sudah siap," ujarnya.

Baca juga: Sosialisasi PSU Pemilu di Kabupaten Sorong, Ini Poin-poin Penting untuk Pemilih 2 TPS

Keamanan pun diperketat oleh pihak kepolisian di TPS 07 dan 18 jelang pelaksanaan PSU.

KPU Papua Barat Daya pun telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU ini.

Rapat koordinasi pun telah digelar bersama semua stakeholder terkait guna menyukseskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Kami rapat bersama stakeholder di Kabupaten Sorong ini untuk sama-sama menyamakan persepsi," kata Andarias.

Pihaknya juga telah menggelar sosialisasi kepada pemilih pada Minggu (23/6/2024).

KPU Papua Barat Daya mencatat, terdapat 581 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari dua TPS tersebut.

Baca juga: Tok! MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang di TPS 07 dan 18

Andarias juga mengimbau kepada para pemilih, datang ke TPS gunakan hak pilih sesuai hati nurani.

Dirinya juga mengajak peserta partai politik (parpol) peserta pemilu turut memberikan edukasi kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya.

Dia pun mengingatkan untuk semua pihak menghindari praktik money politic atau politik uang dalam penyelenggaraan demokrasi.

"Ruang-ruang money politic tidak mungin terjadi dan ketika money politic itu datang , maka akan ada persoalan ruang hukum baru," katanya.

Baca juga: Jajaran KPU Kabupaten Sorong Cek Lokasi PSU 2 TPS Kelurahan Malawele

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu KPU Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk satu surat suara, yaitu surat suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan 3," bunyi putusan MK.

Pembacaan Sidang Pleno Putusan/Ketetapan PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di gedung MK Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024).
Pembacaan Sidang Pleno Putusan/Ketetapan PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di gedung MK Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024). (TANGKAPAN LAYAR DARI KANAL MAHKAMAH KONSTITUSI)

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.

Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.

KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.

Baca juga: Persiapan PSU 2 TPS di Kabupaten Sorong, Penyelenggara Pemilu Rakor Samakan Persepsi

Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.

Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Kemudian, Caleg DPRD Kabupaten Sorong Nani Mariana dari Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 dari PKS yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved