Pinjaman Online

Masyarakat Hati-hati, Banyak Koperasi Ilegal Tapi Aktif Lakukan Simpan Pinjam

Dia bilang, menjamurnya koperasi dan platfom peminjaman online tidak berizin sangat berdampak buruk bagi masyarakat.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Pemerhati ekonomi dan perkembangan Koperasi Syariah Papua Barat Daya Hartono di temua di Aimas Hotel And Convention Centre, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerhati ekonomi dan perkembangan Koperasi Syariah Papua Barat Daya Hartono mengatakan, koperasi saat ini berdiri tanpa ada objek hukum resmi tapi secara terang-terangan melakukan aktifitas simpan pinjam.

Baca juga: PSU TPS 07 dan 18 Usai, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Curhat Banyak Tahapan Telah Dilewati

Dia bilang, menjamurnya koperasi dan platfom peminjaman online tidak berizin sangat berdampak buruk bagi masyarakat.

Bahkan, tidak sedikit yang melakukan tindak kriminal dan nekat menghabisi hidupnya akibat ditelpon serta diancam setiap saat.

Baca juga: Rekapitulasi Suara PSU Tingkat Kabupaten Sorong Berjalan Aman dan Lancar

Dia melihat, banyak warga yang terjebak dalam kamuflase simpan-pinjam cepat dan aman tapi menjerat dengan pengembalian bunga cukup besar bahkan melebihi modal pinjaman.

"Kami juga prihatin dengan hal tersebut dan ini cukup miris ini," kata Hartono ditemui di Kabupaten Sorong, Kamis (4/7/2024).

Olehnya, anggota DPD terpilih Dapil Papua Barat Daya ini meminta agar Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menindak koperasi tak berbadan humum ini.

“Mengingatkan modus penipuan ini bisa menjebak masyarakat dalam renternir berkedok koperasi,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Laka Lantas di Kabupaten Sorong Meningkat, Kasat Lantas Ungkap Penyebabnya

Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Papua Barat Daya Jhony Way menjelaskan, pinjaman online (pinjol) sudah menjadi isu lama.

Manfaat pinjol amat sedikit, tetapi persoalan yang ditimbulkannya sangat rumit.

Olehnya itu dirinya pun mengimbau kepada  masyarakat tidak masuk ke lingkaran pinjol. 

Alasannya, karena pinjol akan memberatkan nasabah dengan bunga pinjaman jauh lebih besar dari bunga bank biasa. 

Sekalipun, menurutnya, ada pinjol yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat sebaiknya menghindarinya.

"Memang pada saat menerima pinjol seakan-akan bisa mengatasi masalah keuangan, tetapi pada saat mengembalikan akan muncul masalah-masalah jauh lebih besar,” katanya.

Baca juga: Ini Upaya Disnaker untuk Menekan Angka Pengangguran di Kabupaten Sorong

Dirinya meminta masyarakat melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan.

Masyarakat bisa menghubungi kontak person OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157),  email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved