Pilkada di Papua Barat Daya
Pantarlih Pilkada Serentak 2024 di Papua Barat Daya Datang ke Rumah-rumah, Siapkan 2 Dokumen Ini
Menurut Jefri, pantarlih melaksanakan coklit, data pemilih yang dihasilkan nantinya menjadi acuan dalam Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu mengimbau masyarakat Daya agar mempersiapkan dokumen adminsistrasi kependudukan.
Baca juga: Ketua Rendatin Jefri Kambu Jelaskan Tugas Lima Divisi dalam Tubuh KPU Papua Barat Daya
Dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK) dibutuhkan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilik (PPDP) atau pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024.
"Jajaran kami (pantarlih, red) sudah bekerja mendatang ke rumah bapak dan ibu sekalian. Oleh karena itu persiapkan data-data yang dibutuhkan demi mendukung kelancaran tugas mereka," kata Jefri, Rabu (4/7/2024).
Ia menjelaskan, coklit ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Menurut Jefri, pantarlih melaksanakan coklit, data pemilih yang dihasilkan nantinya menjadi acuan dalam Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Barat Daya.
"Papua Barat Daya siap coklit 100 persen," kata dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.