Korupsi di Kota Sorong

Unit Tipikor Polresta Sorong Kota Segera Tahap Satu Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kota Sorong

Calfin mengaku, perihal kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 20-an orang saksi, termasuk kedua tersangka.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Calfin Simbolon di Polresta Sorong Kota, Kamis (18/7/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan Covid-19 yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kota Sorong berinisial YA segera bergulir di Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Alkes COVID-19, Kadis Pendidikan Kota Sorong Jatuh Sakit

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Calfin Simbolon mengatakan, setelah penetapan tersangka korupsi alat kesehatan Covid-19 tim penyidik tengah menyiapkan berkas YA dan konsultan F.

"Kami sudah siap dan tengah proses susun berkas agar naik ke tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong," ujar Calfin kepada TribunSorong.com, Kamis (18/7/2024).

Rencananya, setelah tahap satu jika sudah ada petunjuk dari Kejari Sorong, maka tim penyidik segera dilengkapi secepatnya.

Calfin mengaku, perihal kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 20-an orang saksi, termasuk kedua tersangka.

"Selanjutnya nanti akan kami kembangkan setelah ada petunjuk Jaksa setelah tahap satu dan administrasi lainnya," katanya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Sorong Gelar Bimtek Perencanaan Berbasis Data untuk Tingkat SMA/SMK

Diketahui, sesuai pengakuan Kepala Dinas Pendidikan yang jadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan Covid-19, semua hasil hanya memperkaya diri sendiri.

"Dalam kasus ini memang kami internal tim penyidik sudah matang, hanya saja tunggu hasil petunjuk dari Kejari Sorong," katanya.

Kronologi Awal

Sebelumya, Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap hasil pemeriksaan dan menetapkan YA menjadi tersangka dugaan korupsi alat kesehatan.

Penetapan tersangka YA oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat juga tenang seorang konsultan yang diduga terlibat berinisial F.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pada Tahun anggaran 2021 lalu Dinas Pendidikan dapat program pengadaan alat kesehatan.

"Pengadaan alat kesehatan COVID-19 itu Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapat suntikan dana Rp4,7 miliar," ujar Happy kepada awak media, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Suroso Benarkan Namanya Diusung sebagai Calon Pj Wali Kota Sorong, Sepenuhnya Kehendak Tuhan

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggaran tersebut dari anggaran dana insentif daerah atau DID tahun anggaran 2021 lalu.

Program yang didanai dari DID Tahun 2021 ini dibagi menjadi enam kegiatan yakni pengadaan alat kesehatan agar dibagikan ke sekolah di seluruh wilayah Kota Sorong.

"Dinas Pendidikan Kota Sorong di kasus ini tidak menyusun sejumlah laporan, namun mereka hanya menyusun RAB," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Usul 3 Nama Calon Pj Wali Kota Sorong ke Mendagri

Penyusunan RAB yang disusun oleh Dinas Pendidikan Kota Sorong tersebut dimarkup harga satuan hingga penyedia barang.

Oleh karena itu, pihaknya menemukan ada indikasi sebuah penyimpangan yang dibuat oleh jajaran Dinas Pendidikan Kota Sorong.

Baca juga: 5 Hotel di Kota Sorong, Fasilitasnya Bikin Betah Pengunjung

"Dari situ kita sita ada tujuh dokumen yakni kontrak, pencairan, DPA, RAB, rekening koran hingga peminjaman CV," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah kantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian sekira Rp2,3 miliar.

Happy mengaku, terkait dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong kali ini pihaknya memeriksa 25 orang saksi termasuk sejumlah ahli serta auditor.

Melawan Hukum

Selain itu, Happy mengakui terkait kasus ini Kepala Dinas Pendidikan YA diduga lakukan sejumlah pelanggaran melawan hukum.

"YA ini diketahui meminjam bendera (CV) orang lain, kerja sendiri, serta tidak susun laporan dan hanya buat RAB," ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, YA juga setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik, rupanya juga merekayasa hasil.

Atas perbuatan ini, penyidik menjerat YA dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf I Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Happy juga mengakui, berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian menetapkan tersangka inisial F yang juga konsultan.

"F ini dia ikut membantu tersangka YA agar mencari perusahaan (bendera) serta ikut lakukan pemalsuan tanda tangan," katanya.

Oleh karena itu, F dijerat dengan Pasal 2 (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.

Hingga kini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sorong Kota, agar mengikuti tahap pemeriksaan berikut. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved