Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik Hadiri Acara Parpol, Pengadilan Manokwari Ungkap Status Selviana

Ia menjelaskan, status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa Selviana Wanma lewat Majelis Hakim, melalui persetujuan kuasa hukumnya.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Selviana Wanma tersangka korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat tiba di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (18/9/2023) lalu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Humas Pengadilan Negeri Manokwari Ahmad angkat bicara terkait aktivitas terdakwa korupsi jaringan listrik di Raja Ampat Selviana Wanma yang bebas di luaran hingga menghadiri kegiatan-kegiatan partai politik.

"Awalnya saat proses sidang kasus korupsi jaringan listrik Raja Ampat bergulir, status terdakwa Selviana Wanma berubah menjadi tahanan kota sementara," ujar Ahmad di Kota Sorong, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Selviana Wanma Belum Siapkan Materi Pembelaan, Sidang Korupsi Jaringan Listrik Tunda

Ia menjelaskan, status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa lewat majelis hakim melalui persetujuan kuasa hukumnya.

Selang berjalannya waktu, status Komisaris PT Fourking Mandiri itu kembali berubah yakni ditangguhkan masa penahanannya.

"Saya lihat di dalam SIPP status terdakwa saat ini ada penangguhan penahanan, semua ini tergantung majelis," katanya.

Meski begitu, Hakim Muda Pengadilan Negeri Manokwari itu mengaku tak tahu lebih jelas soal alasan status Sekretaris Golkar Papua Barat Daya itu ditangguhkan.

"Kalau soal alasan saya tidak tahu jelas, kalau proses bergulir sampai 315 hari saya pun tak tahu karena ranah majelis hakim," ucapnya.

Agenda Pembelaan

Sebelumnya, proses hukum tindak pidana korupsi atau tipikor perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Baca juga: Kasus Korupsi Selviana Wanma Tersendat, Praktisi Hukum Warinussy Sebut Komisi Yudisial Macan Ompong

Diketahui, kasus Tipikor jaringan listrik Raja Ampat yang juga menyeret nama Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma tersebut terindikasi merugikan uang negara senilai Rp1,3 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Manokwari Ahmad menjelaskan, sidang tipikor kasus jaringan listrik di Raja Ampat atas terdakwa Selviana Wanma hingga kini tetap berlanjut.

"Awalnya sidang tipikor jaringan listrik Raja Ampat dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Selasa 16 Juli 2024 kemarin," ujar Ahmad di Sorong, Jumat (19/7/2024).

Kendati demikian, sidang tersebut kembali ditunda sebab tim hukum terdakwa belum menyiapkan materi pembelaan di sidang.

Oleh karena itu, agenda sidang pembelaan rencananya kembali digelar pada Jumat 19 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Manokwari.

"Oleh karena itu sampai hari ini sidang SW belum ada putusan, sebab kami masih gelar sidang terkait kasus tersebut," katanya.

Baca juga: Status Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Selviana Wanma Beralih Jadi Tahanan Kota

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved