Sidang Pelanggaran Pemilu

Sidang Pelanggaran KEPP, Pengadu Beberkan Alasan Lapor Teradu Ketua Bawaslu Raja Ampat ke DKPP

Pengadu melalui tim kuasanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: DKP Raja Ampat Bina Nelayan Tangkap dan Latih Mengelola Limbah Ikan 

Berdasarkan rilis dari laman Humas DKPP, perkara ini diadukan oleh Lindert Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo dan Micha Dimara. 

Pengadu melalui tim kuasanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara.

Baca juga: Disperindag Raja Ampat Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Salawati Utara di Bidang IKM

Salah satu tim kuasa Pengadu, Yance Paulus Dasnarebo menyebut Imran Rumbara telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah kadaluarsa karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui.

Menurut Yance, dugaan pelanggaran tersebut adalah pembagian surat suara yang dilakukan oleh Lindert Mambrasar selaku Pengadu saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat

Dalam Pemilu 2024, Lindert bertugas sebagai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

Yance mengungkapkan, Lindert telah membagikan sisa surat suara kepada para saksi dari partai politik. 

Namun, hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh para saksi partai.

“Berdasarkan hal tersebut mengapa hanya principal yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu? Padahal seharusnya semua pihak yang bersepakat dan para pihak yang berada di lokasi kejadian (membagikan surat suara, red.) juga harus diperiksa,” ujar Yance Dasnarebo.

Baca juga: 7 Kali Raja Ampat Raih Prestasi Terbaik Paritrana Award, Perdana untuk Tingkat Papua Barat Daya 2024

Selain itu, kata dia, dugaan tersebut juga baru diregister Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada 22 Februari 2024, atau delapan hari setelah peristiwa tersebut terjadi. 

Padahal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dapat ditindaklanjuti maksimal tujuh hari setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Artinya peristiwa tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena telah daluarsa,” jelasnya.

Lanjut dia, Lindert mengakui bahwa ia memang membagikan sisa surat suara Pemilu 2024 kepada para saksi partai politik di TPS saat hari pemungutan suara.

“KPPS yang mengetahui adanya kelebihan surat suara. Kemudian memerintahkan saya untuk memusyawarahkannya kepada saksi partai, setelah itu muncullah kesepakatan dengan para saksi partai politik, yaitu membagikan 51 surat suara tersebut ke para saksi partai,” katanya.

Baca juga: 3 Perkara Kode Etik Pemilu di Raja Ampat Masuk Tahap Sidang di DKPP, Cek Jadwalnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara selaku Teradu mengungkapkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Lindert Mambrasar diawali oleh laporan dari Panwaslu Distrik Waigeo Barat kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada 20 Februari 2024 atau enam hari setelah hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Ajak Masyarakat Maknai Keselamatan Berlalu Lintas

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved