Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Tim Hukum Partai Golkar Beri Ultimatum ke Edy Tuharea soal Kasus Korupsi Selviana Wanma
Tim Hukum Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Golkar Kota Sorong menegaskan ihwal lambatnya sidang Selviana Wanma tak berhubungan partai.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Hukum Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Golkar Kota Sorong menegaskan ihwal lambatnya sidang Selviana Wanma tak berhubungan dengan internal partai.
Baca juga: Mantan Tim Advokat Paulus Tambing Sebut Terdakwa Selviana Wanma Diperlakukan Spesial
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Tim Advokat DPD Partai Golkar Kota Sorong Fernando Ginuni menyikapi statement Mantan Kuasa Hukum Paulus P Tambing, Edy Tuharea.
"Saya perlu ingatkan ke Edy Tuharea bahwa kasus jaringan listrik dan Selviana Wanma tak ada hubungan dengan Partai Golkar," ujar Fernando di Sorong, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Selviana Wanma Belum Siapkan Materi Pembelaan, Sidang Korupsi Jaringan Listrik Tunda
Ia menjelaskan, kasus jaringan listrik Raja Ampat sudah mulai dari tahun 2010 dan yang bersangkutan baru menjadi Sekretaris Partai Golkar Papua Barat Daya pada 2023.
Oleh karena itu, ia tak sepakat jika perkara Selviana Wanma yang masih tersendat di Pengadilan Tipikor dihubungkan dengan internal Partai Golkar Papua Barat Daya.
"Saya minta mantan Tim Advokat Paulus Tambing agar jangan berasumsi dan membuang bola liar di publik," katanya.
Ia menuturkan, Selviana Wanma sejak awal telah menegaskan ihwal kasus jaringan listrik di Raja Ampat tak ada hubungan dengan Partai Golkar Papua Barat Daya.
Fernando menegaskan, dalam waktu 2X24 jam Edy Tuharea mantan Kuasa Hukum Paulus P Tambing agar segera membuat klarifikasi dan mencabut statementnya.
"Kalau saudara Edy Tuharea tidak membuat klarifikasi terkait statemen yang keluar di publik, kalau belum maka saya akan ambil langkah hukum lain," tegasnya.
Stetmen Edy Tuharea
Mantan Tim Advokat Paulus P Tambing sayangkan proses hukum terhadap terdakwa korupsi jaringan listrik Raja Ampat Selviana Wanma tersendat di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Baca juga: Kasus Korupsi Selviana Wanma Tersendat, Praktisi Hukum Warinussy Sebut Komisi Yudisial Macan Ompong
Mantan Tim Advokat Paulus P Tambing Edy Tuharea mengatakan, Selviana Wanma adalah orang yang menikmati uang proyek jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat.
"Kerugian negara dalam kasus perluasan jaringan listrik tersebut yakni Rp1,3 miliar dan yang menikmati adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya itu," ujar Edy di Sorong, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Status Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Selviana Wanma Beralih Jadi Tahanan Kota
Edy menegaskan, terdapat tiga orang yang ikut terlibat dalam kasus itu yakni Willem Petet Mayor, Besari Tjahyono serta Paulus Tambing dan telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Ia menguraikan, aliran anggaran dari proyek perluasan jaringan listrik langsung masuk ke rekening pribadi milik Selviana Wanma.
Baca juga: Terdakwa Selviana Wanma Jalani Sidang Perdana di Manokwari, Tim Hukum Ajukan Eksepsi
Pria asal Ambon Maluku itu menegaskan, melihat status Selviana Wanma yang sering ditangguhkan oleh majelis hakim membuat terdakwa leluasa berkeliaran di luar daerah.
Tim Hukum Cabut Praperadilan, Selviana Wanma Tersangka Korupsi Siap Hadapi Sidang di Manokwari |
![]() |
---|
Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jatuh Sakit |
![]() |
---|
Kader Partai Golkar Papua Barat Daya Minta Selviana Wanma Mundur dari Kursi Sekretaris |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat, Selviana Wanma Minta Tak Seret Golkar PBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.