Pilkada 2024

Pengamat: KIM Plus Bisa Terbentuk Asalkan 2 Parpol Ini Bergabung

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada dua syarat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa terbentuk.

ISTIMEWA
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada dua syarat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa terbentuk. Pertama, kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung. Lalu Ridwan Kamil (RK) berkenan maju di Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNSORONG.COM - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada dua syarat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa terbentuk.

Pertama, kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung.

Lalu Ridwan Kamil (RK) berkenan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: Skema Melawan “Kotak Kosong” di Pilkada Papua Barat Daya 2024

Diketahui wacana KIM Plus merupakan koalisi parpol yang berisikan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) beserta sejumlah partai lainnya.

Parpol-parpol tersebut berkoalisi untuk Pilkada 2024.

"Ada dua sarat KIM plus terbentuk. Pertama ada kesediaan parpol, khususnya PKS dan PKB bergabung. Tanpa itu, sulit KIM Plus terbentuk," kata Ray, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya bidikan utama dari KIM Plus adalah PKS.

Bila PKS bergabung, akan menguatkan posisi KIM Plus dan membuat pesaingnya kesulitan.

Kemudian syarat selanjutnya dikatakan Ray, RK bersedia maju di Pilkada Jakarta 2024.

"RK sendiri bersedia dicalonkan oleh KIM. Jika RK akhirnya menyatakan tidak bersedia, tentu saja, rencana KIM Plus ini bubar dengan sendirinya," kata Ray.

Baca juga: Pilgub Papua Barat Daya, Prediksi 4 Paslon Siap Bertarung, 2 Sudah Kantongi Rekomendasi

Ia juga menilai soal wacana KIM Plus tersebut, PDIP, Nasdem dan Anies Baswedan akan dibiarkan di luar koalisi.

"Jika PDIP, Anies dan Nasdem, kemungkinan masih bisa dikejar oleh RK. Jadi, NasDem bukan target utamanya," kata Ray.

Skema lainnya kata Ray PDIP dan PKS dibuat tetap di luar koalisi.

Tetapi Anies tidak disertakan alias calonnya figur selain Anies.

"Sebut saja Ahok. RK masih punya kemungkinan mengejar Ahok. Selisih keduanya hanya sekitar 10-15 persen. Beda dengan Anies yang mencapai 30 persen. Secara hukum alam, sudah sulit dikejar RK," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved