GMNI Demo Polres Sorong
5 Poin Tuntutan DPC GMNI Sorong saat Demo di Kantor Polres
Menurutnya, almarhum diduga mengalami tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 3 dan 4 pembunuhan berencana.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
Sebagai bagian dari masyarakat, ucap dia, pihaknya mengetahui dan menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur keadilan di tanah Papua guna menyelesaikan masalah.
"NKRI merupakan negeri hukum dan kami minta keadilan atas kasus alm. Alfius Lobat yang merupakan senior kami aktivis GMNI," ujarnya.
Baca juga: DPK GMNI Unamin Unjuk Rasa soal Kriminalitas di Kota Sorong, Tuntut 9 Hal ke Pemkot
Ia menilai, jajaran Polres Sorong tidak menjalankan amanah konstitusi atas peristiwa laka lantas mengakibatkan Alfius Lobat meninggal dunia.
Pihaknya menduga ada kejanggalan atas meninggalnya Alfius Lobat karena keluarga melakukan advokasi.
Ia meminta kepada jajaran Polres Sorong agar cepat menangkap pelaku yang di duga melakukan tindak pidana kriminal kepada Alfius Lobat.
Dirinya juga meminta agar kasus laka lantas tersebut dipindahkan sesegara mungkin kepada Satreskrim Polres Sorong guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Oknum-oknum atau pelaku harus segera ditangkap karena menjadi virus yang di lakukan kepada orang lain," ujar dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.