Pilkada 2024
MRPBD Gelar Rakor Bahas Balon Kepala Daerah yang Bukan OAP
Dia bilang, rakor ini membahas paslon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagai OAP.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Papua Barat Daya, Bawaslu Papua Barat Daya, TNI dan Polri di Hotel Vega, Kota Sorong, Jumat (30/8/2024).
Ketua MRPBD Alfons Kambu mengatakan, Rakor ini dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pada daerah khusus Papua.
Baca juga: MRPBD Keluarkan Rekomendasi OAP untuk Penerimaan CPNS, Cek Syarat dan Jadwalnya
Pihaknya mengundang berbagai stakholder guna membicarakan terkait hak kesulungan politik Orang Asli Papua (OAP) di dalam Undang-Undang Otpnomi Khusus (UU Otsus).
"KPU Papua Barat Daya akan menyerahkan dokumen terkait paslon dari masing-masing kandidat guna di tindaklanjuti oleh kami," kata Alfons Kambu, Jumat (30/8/2024).
Dia bilang, rakor ini membahas paslon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagai OAP.
MRP se-tanah Papua juga telah melakukan rakor dan melaporkan situasi politik di Papua melalui audiens bersama KPU RI, MA, MK, DPD RI, DPR RI dan Presiden.
Baca juga: Kawal Hak OAP saat Pilkada 2024, MRPBD Tak Segan Gugurkan Calon Meski Pegang Formulir B1KWK
Tujuan rakor itu merupakan hasil dari harapan masyarakat terkait kekhususan OAP di dalam politik tanah Papua.
"Saat rakor bersama waktu itu tentunya Presiden mengapresiasi kami MRP se tanah Papua dan kami membentuk asosiasi dan Presiden berharap agar terus ditingkatkan," ucap dia.
Atas perjuangan dan dukungan itu, lanjutnya, tiga MRP di Papua telah membuat tiga keputusan dan tata tertib (tatib) yang tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) di masing-masing daerah.
Namun, pihaknya berharap agar kewenangan itu tetap melengket berdasarkan keputusan perkara nomor 29 PU-9 tahun 2011.
Baca juga: Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw Resmi Daftar di KPU Papua Barat Daya, Rapatkan Barisan
Putusan tersebut, pihaknya meminta agar tetap ditindaklanjuti dengan turunan undang-undang yang berlaku vertikal.
"Baik itu melalui KPU atau Permendagri sehingga itu menjadi acuan jalan, sangat kami kesel ketika injure time menerima dokumen pendaftaran di KPU surat datang mendadak dan membuat UU Otsus dilemahkan," ungkapnya.
Baca juga: Tarian dan Irama Suling Tambur antar Paslon GAUL Mendaftar ke KPU Papua Barat Daya
Sambung dia, MRPBD hadir merupakan perintah negara dan dibiayai oleh negara sehingga pihaknya juga ingin ciptakan pesta demokrasi aman dan nyaman.
Namun surat dinas yang dikirimkan oleh KPU RI, lanjutnya, pihaknya sudah mengetahui bahwa itu merupakan konstitusi tertinggi dari putusan MK.
"Kenapa harus dari KPU RI harusnya dari Presiden yang mengeluarkan surat diskresi hukum karena kewenangan tertinggi ada di Presiden dan KPU RI secara subtansi dan vertikal tidak boleh menabrak UU Otsus," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.