Pilkada 2024
MRPBD Gelar Rakor Bahas Balon Kepala Daerah yang Bukan OAP
Dia bilang, rakor ini membahas paslon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagai OAP.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dia bilang, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 141 dan 142 hanya menyebutkan Aceh yang ada partai lokal sedangkan di Papua tidak ada partai lokal dan sampai hari ini DPRP dan DPRK jalur Otsus hanya di provinsi induk dan provinsi yang baru ini masih menggunakan pergub.
“MRPBD mempunyai kewenangan guna mengikuti tahapan verifikasi dan penilitian terhadap balon kepala daerah OAP,” jelas Alfons Kambu.
Baca juga: Pasangan ARUS Diarak Masyarakat Adat Medaftar di KPU Papua Barat Daya
Pihaknya akan melihat terkait teknis surat menyurat dari dewan adat yang merekomendasikan balon sebagai OAP.
Hasil dari verifikasi dan penilitian dari pihaknya itu akan disampaikan kembali kepada KPU RI.
"Jika KPU RI masih mematuhi putusan MK maka otomatis KPU RI menghianati UU Otsus," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.