Pilkada Papua Barat Daya
Verifikasi Faktual Keaslian OAP, 10 Tim dari MPRBD Turun ke Daerah Asal 5 Pasangan Kandidat
MPRBD menindaklanjuti dengan membagi tim yang turun ke setiap daerah atau wilayah asal dari masing-masing bakal bakal calon kandidat.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) mulai melaksanakan Verifikasi Faktual Keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap lima bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Wakil Ketua II MRPBD sekaligus Koordinator Tim Verifikasi Faktual OAP Vincentius Paulinus Baru menjelaskan, pihaknya menerima berkas keaslian OAP dari KPU Papua Barat Daya pada Jumat (30/8/2024).
Baca juga: DAS Maya Kalana Fat Ingatkan MRPBD Jangan Politisasi Surat Keaslian OAP Balon Gubernur AFU
MPRBD menindaklanjuti dengan membagi tim yang turun ke setiap daerah atau wilayah asal dari masing-masing bakal bakal calon kandidat.
Menurut Paulinus Baru, kewenangan verifikasi faktual ini merupakan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 22 Tahun 2021, perubahan dari UU Otsus Nomor 2 Tahun 2001.
Disebutkan, MRP diberi kewenangan selama 7 hari melaksanakan verifikasi faktual keaslian OAP bagi setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju di setiap provinsi di Tanah Papua, termasuk Papua Barat Daya.
Baca juga: Rangkuman Bakal Paslon Pilkada Serentak 2024 se-Papua Barat Daya, Raja Ampat Kandidat Terbanyak
Paulinus Baru menambahkan, pada Minggu (1/9/2024) tim telah bertolak ke daerah asal dari masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur, mulai dari Kabupaten Kepulauan Yapen, Kaimana, Fakfak, Bintuni, Maybrat, Tambrauw, Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.
“Kami ada 10 tim yang dibagi ke setiap daerah asal dari masing-masing pasangan calon. Kami juga didampingi tim ahli dari akademisi,” katanya katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Alumnus Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berharap, masyarakat adat setempat yang mengetahui status atau bagian dari masing-masing bakal calon kandidat, terutama keaslian orang asli Papua (OAP) bisa menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada MRPPBD, paling lambat pada 4 atau 5 September 2024.
Baca juga: Berkas OAP Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Diserahkan ke MRPBD
Setelah itu, tim MRPBD akan kembali ke Kota Sorong guna menyusun laporan bersama tim ahli.
Kemudian menggelar rapat gabungan pada 5 September 2024 dilanjutkan pleno luar biasa pada tanggal 6 September 2024.
Baca juga: Tokoh Intelektual Minta Penjabat Bupati dan Gubernur di Tanah Papua Harus OAP
Paulinus Baru mengimbau kepada masyarakat di setiap daerah asal masing-masing calon kandidat, agar dapat membantu tim MRPBD, dalam tahapan verifikasi faktual.
"Ini akan menjadi masukan bagi MRPBD dalam memverifikasi dan pengkajian sekaligus mengambil keputusan dalam menentukan status dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur, terkait statusnya sebagai OAPatau bukan OAP,” ucapnya. (*/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.