Pilkada di Papua Barat Daya

Prespektif Hukum: Bakal Paslon ARUS Layak Ditetapkan jadi Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya

Menurutnya, menentukan apakah Surat Keputusan (SK) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua tersebut bertentangan dengan UU Otsus Papua.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Tim Kuasa Hukum AFU-Petrus saat memberikan keterangan pers, Senin (2/8/2024) malam. 

Surat dari KPU RI diterbitkan pada 26 Agustus 2024 dan ditujukan kepada Ketua KPU Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat dan KPU Papua Barat Daya.

Ia menambahkan, bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus pada Pasal 1 menyatakan bahwa OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua. (tribunsoring.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved