Pilkada di Papua Barat Daya
Prespektif Hukum: Bakal Paslon ARUS Layak Ditetapkan jadi Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya
Menurutnya, menentukan apakah Surat Keputusan (SK) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua tersebut bertentangan dengan UU Otsus Papua.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Tim Kuasa Hukum AFU-Petrus saat memberikan keterangan pers, Senin (2/8/2024) malam.
Surat dari KPU RI diterbitkan pada 26 Agustus 2024 dan ditujukan kepada Ketua KPU Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat dan KPU Papua Barat Daya.
Ia menambahkan, bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus pada Pasal 1 menyatakan bahwa OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua. (tribunsoring.com/willem oscar makatita)
Berita Terkait
Baca Juga
Rangkuman Bakal Paslon Pilkada Serentak 2024 se-Papua Barat Daya, Raja Ampat Kandidat Terbanyak |
![]() |
---|
Jenderal TNI Bintang 3 Daftar ke KPU Papua Barat Daya, Koalisi Ramping Cekatan ke Akar Rumput |
![]() |
---|
Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw Resmi Daftar di KPU Papua Barat Daya, Rapatkan Barisan |
![]() |
---|
Tarian dan Irama Suling Tambur antar Paslon GAUL Mendaftar ke KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.