Pilkada di Papua Barat Daya
Prespektif Hukum: Bakal Paslon ARUS Layak Ditetapkan jadi Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya
Menurutnya, menentukan apakah Surat Keputusan (SK) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua tersebut bertentangan dengan UU Otsus Papua.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG COM, SORONG - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Fais Umlati-Petrus Kasihiw menjadi sorotan publik usai mendaftar ke KPU Papua Barat Daya.
Sorotan itu lebih condong kepada Balon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Fairs Umlati atau akrab disapa AFU.
Baca juga: Begini Hasil Pemeriksaan Kesehatan 5 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
AFU banyak mendapat protes dari berbagai kalangan soal keaslian sebagi Orang Asli Papua (OAP).
Menanggapi itu, tim kuasa hukum Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw angkat bicara.
Baca juga: Pasangan ARUS Jalani Pemeriksaan Kesehatan: Tidak Ada Persiapan Khusus Selain Puasa
Ketua tim hukum Benediktus Jombang menegaskan, untuk menjawab pertanyaan publik terkait keaslian AFU sebagai OAP, perlu membandingkan sejumlah produk hukum.
Menurutnya, menentukan apakah Surat Keputusan (SK) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua tersebut bertentangan dengan UU Otsus Papua.
"Kita perlu membandingkan persyaratan yang disebutkan dalam SK tersebut dengan persyaratan yang diatur dalam UU Otsus Papua," ujarnya, Senin (2/8/2024) malam.
Ia bilang, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw layak ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Hal-hal yang mengisyaratkan AFU-Petrus layak maju sebagai balon gubernur dan wakil gubernur adalah mengacu pada UU Otsus tahun 2001, Putusan MK Nomor 29 Tahun 2011 dan Surat Mendagri 30 Juli 2024.
Baca juga: Daftar ke KPU PBD, Paslon ARUS Bawa Persyaratan Lengkap, Imbau Jaga Kedamaian dan Toleransi
Menurut Jombang, jika mengacu pada UU Otsus revisi ke dua tahun 2021 bahwa terjemahan OAP itu sangat jelas.
"Pasangan ARUS ini, mereka berasal dari keturunan matrineal atau dari garis keturunan ibu. jika mereka adalah turunan dari ibu maka keduanya layak untuk maju, itu salah satu poin dalam UU Otsus," jelas Jombang.
Baca juga: Pasangan ARUS Diarak Masyarakat Adat Medaftar di KPU Papua Barat Daya
Selanjutnya, kata dia, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011 menjelaskan bahwa yang menjadi OAP adalah orang diakui secara adat oleh suku-suku yang ada di Papua atau pengakuan adat.
"Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tahun 2011, MK menyatakan bahwa yang berhak maju calon gubernur dan wakil gubernur di Papua adalah OAP dari keturunan papa atau mama yang diakui sebagai anak adat.

Ia menjelaskan, ada juga surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 30 Juli 2024, pada poin tiga mengatakan, MRP dalam melakukan persetujuan rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur harus berpedoman pada putusan MK.
Selain itu, kata Jombang, masih ada surat yang baru diterbitkan oleh KPU RI Nomor: 1718/PL.02.2-5D/05/2024 bersifat penting, perihal pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada daerah khusus Papua.
Baca juga: Pantang Mundur, "ARUS" Siap Hadapi Gelombang Politik di Pilgub Papua Barat Daya
Rangkuman Bakal Paslon Pilkada Serentak 2024 se-Papua Barat Daya, Raja Ampat Kandidat Terbanyak |
![]() |
---|
Jenderal TNI Bintang 3 Daftar ke KPU Papua Barat Daya, Koalisi Ramping Cekatan ke Akar Rumput |
![]() |
---|
Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw Resmi Daftar di KPU Papua Barat Daya, Rapatkan Barisan |
![]() |
---|
Tarian dan Irama Suling Tambur antar Paslon GAUL Mendaftar ke KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.