Hasil Verifikasi OAP oleh MRPBD

Petrus Kasihiw Gugur dalam Verifikasi Keaslian OAP, 3 Lembaga Adat di Teluk Bintuni Bereaksi

Ketua LMA Suku Kuri Derek Tatuta menambahkan, Petrus Kasihiw benar-benar berasal dari Suku Kuri dari garis turunan ibu.

|
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Dari kiri, Ketua LMA Suku Kuri Derek Tatuta, Ketua DAP Wil III Doberay Teluk Bintuni Yan Viktor Kamisopa, dan Ketua LMA 7 Suku Marthen Wersin. 

TRIBUSORONG.COM, TELUK BINTUNI - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat merespons hasil verifikasi faktual keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).

Sebagaimana diketahui, satu dari lima bakal paslon, yakni Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) gugur dalam verifikasi orisinalitas OAP tersebut.

 Baca juga: Massa Suku Maya Raja Ampat Gelar Aksi di Kantor KPU Papua Barat Daya, Ada Ritual Pecah Piring

Hasil verifikasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024.

Ketua LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni Marthen Wersin menilai, keputusan telah mengabaikan status anak adat Petrus Kasihiw yang berasal dari garis turunan ibu, yakni dari Suku Kuri.

“Kita tidak boleh ambil keputusan adat yang keluar dari kebiasaan adat istiadat. Kami keluarga besar masyarakat adat Tujuh Suku tidak terima anak kami Petrus Kasihiw dianggap bukan OAP. Sampai hari ini mamanya masih hidup, perempuan asli Papua dari Suku Kuri,” katanya.

Baca juga: UPDATE Penjelasan MRPBD soal Pasangan ARUS Gugur Tahap Verifikasi Keaslian OAP

Ketua LMA Suku Kuri Derek Tatuta menambahkan, Petrus Kasihiw yang juga Bupati Teluk Bintuni benar-benar berasal dari Suku Kuri garis turunan ibu, sehingga hasil keputusan bukan OAP tidak bisa diterima.

“Bagi Suku Kuri, ini harga diri kami, harga diri saudara perempuan kami yang melahirkan Petrus Kasihiw. Jika keputusan tidak ditinjau lagi, kami akan bertindak sesuai adat istiadat,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni Yan Viktor Kamisopa.

Menurutnya, berbicara tentang adat, seyogianya yang punya hak ialah perempuan, karena sosok yang melahirkan. 

“Apalagi Tanah Papua itu dikisahkan atau diceritakan orang tua sebagai ibu yang melahirkan kami orang Papua,” kata Yan Viktor.

Ia menyebut, pada Selasa (3/9/2024) lalu, tim verifikasi faktual MRPBD telah turun ke Teluk Bintuni buat menguji keaslian Petrus, namun hasilnya membuat kecewa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keputusan MRPBD, Pasangan ARUS Tak Penuhi Syarat Keaslian OAP

Bagi Yan Viktor, keputusan yang hanya berlandaskan pada genetik ayah sudah mengabaikan hak-hak perempuan Papua.

Oleh karena itu, ia meminta KPU Papua Barat Daya agar objektif melihat dinamika politik, khususnya dalam penetapan paslon memedomani UU Nomor 2 Tahun 2021 dan putusan MK Nomor 29 Tahun 2011.

“Biarkan mereka bertarung secara sehat. Siapapun yang terpilih adalah pemimpin kita semua,” ucap Yan Viktor.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Syarat Pencalonan soal Keaslian OAP Ranah MRPBD

Menyikapi hasil keputusan MRPBD, LMA 7 Suku, LMA Suku Kuri, dan DAP III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni merilis pernyataan sikap.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved