Pilkada Papua Barat Daya

Pengadilan Negeri Sorong Terbitkan SK Bebas Utang Bacagub Bernard Sagrim, Begini Penjelasannya

Dalam pasal 14 ayat 2 bagian 3 menjelaskan terkait, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Sorong Lutfi Tomu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah mengeluarkan surat keterangan (SK) bebas utang piutang bagi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Papua Barat Daya Bernard Sagrim.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sorong Lutfi Tomu mengatakan, dasar penerbitan surat mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Wujudkan Pilkada Bermartabat, KPU Papua Barat Daya Imbau Warga Tak Terpancing dengan Isu Provokatif

Dalam pasal 14 ayat 2 bagian 3 menjelaskan terkait, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Harus digarisbawahi pada merugikan keuangan negara, sehingga utang piutang secara personal tidak masalah. Selama itu bukan keuangan negara berarti kami tidak keluarkan SK tersebut," kata Lutfi Tomu kepada TribunSorong.com, Jumat (13/9/2024).

"Pak Bernard Sagrim ini kan punya utang piutang kepada Teddi Renyut, itu secara pribadi dan itu sudah diajukan oleh Teddi Renyut secara perdata, sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap."

Selanjutnya, kat Lutfi Tomu, pada Rabu (11/9/2024) tim kuasa hukum Teddi Renyut mengajukan proses eksekusi.

Terhadap upaya itu, pihak PN mempertegas tidak ada kaitannya dengan politik.

“Kami Pengadilan Negeri Sorong tetap sesuai aturan dan prosedur yang ada,” ucap Lutfi.

Baca juga: Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw Resmi Daftar di KPU Papua Barat Daya, Rapatkan Barisan

Mengenai dokumen persyaratan pencalonan, tambahnya, dalam pasal 20 ayat 2 poin ke-5 disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf j.

Selain itu, kata Lutfi, PN juga memeriksa administrasi lainnya menyangkut pencalonan terhadap Bernard Sagrim yang mana tidak ditemukan dugaan pemakaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama menjabat sebagai Bupati Maybrat.

Baca juga: Melenggang di Pilgub Papua Barat Daya 2024, Bernard Sagrim: Ada Campur Tangan Tuhan dalam Perjuangan

Menurut Lutfi, dalam surat bukti yang diajukan dalam penggugat (Teddi Renyut) tidak ada persoalan pemakaian APBD.

"Yang kami pahami mereka punya utang piutang secara pribadi dan itu dimuat dalam berita acara sehingga itu yang menjadi patokan Pengadilan Negeri Sorong," katanya.

Utang pada 2017

Sebelumnya dalam unggahan video, Raymond Morintoh selaku Kuasa Hukum Teddi Renyut menjelaskan mengenai perkara kliennya dengan Bernard Sagrim yang didaftarkan ke PN Sorong.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Syarat Pencalonan soal Keaslian OAP Ranah MRPBD

Perkara Nomor 18 Tahun 2024 tersebut telah diputus atau mempunyai ketetapan hukum sehingga dari pihak penggungat mengajukan eksekusi.

Raymond menyebut, perkara yang berujung ke pengadilan itu berawal dari pinjam meminjam yang terjadi pada 2017.

Kliennya meminjamkan sejumlah uang yang kemudian dikembalikan secara bertahap namun masih ada sisa belum dibayar sampai awal 2023. 

Lalu pada 9 Juni 2023 dibuat berita acara yang mana disepakati  pengembalian nominal yang disepakati tetapi realisasinya cuma separuhnya dari nilai itu. 
 
“Awal 2024 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong yang kemudian diputus oleh pengadilan. Atas putusan tersebut kami menuntut pengembalian uang itu, kami tidak berpikir soal politis tetapi bagaimana agar hak itu dikembalikan,” ucap Raymond.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN terhadap harta benda milik Bernard Sagrim.

Baca juga: Punya Potensi Konflik saat Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Minta Tambahan Personel

Setidaknya ada sejumlah aset yang nominalnya dinilai cukup besar telah diinventarisir, berupa kendaraan roda dua serta rumah di Aimas dan Maybrat.

Menurut Raymond hasil inventarisir tersebut kemudian diserahkan ke PN guna diproses lebih lanjut.

Baca juga: 480 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pendaftaran Kepala Daerah di Kantor KPU Papua Barat Daya

Pihaknya akan terus mendata aset-aset lainnya apakah masih ada sampai pada nominal utang yang diputus oleh pengadilan. 

“Permohanan eksekusi sudah kami ajukan tinggal nanti pengadilan memverifikasi berkas-berkas itu. Untuk selanjutnya kami menunggu informasi dari pengadilan terkait proses eksekusinya,” kata Raymond. 

Hingga berita ini ditayangkan, TribunSorong.com masih berusaha mengonfirmasi ke pihak Bernard Sagrim ataupun kuasa hukumnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved