Kriminalitas di Kota Sorong

Ricardo Komul jadi Tersangka, Keluarga Minta Keadilan, Sebut Polresta Sorong Kota Salah Tangkap

Keluarga Ricardo Komul meminta keadilan terkait dugaan penganiayaan hingga berujung pada kematian korban JS (19) di ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Keluarga Ricardo Komul meminta keadilan terkait dugaan penganiayaan hingga berujung pada kematian korban JS (19) di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Jumat (27/9/2024).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Keluarga Ricardo Komul meminta keadilan terkait dugaan penganiayaan hingga berujung pada kematian korban JS (19) di ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.

Diketahui, Ricardo Komul ditetapkan jadi terduga pelaku penganiayaan berujung pada kematian JS di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

Baca juga: Penganiayaan Berujung Kematian di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, Polisi Tangkap Pemuda Terduga Pelaku

Kuasa Hukum Mohammad Roem Soamolle mengatakan, dalam kasus JS ini Polresta Sorong Kota telah menetapkan Ricardo Komul sebagai terduga pelaku pemukulan.

"Kami ingin menegaskan bahwa berkaitan dengan peristiwa pidana, harusnya polisi bisa membuktikan penyebab agar dia lebih terang dari cahaya," ujar Roem kepada TribunSorong.com, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Buntut Mobil Tangki Minyak Tabrak Warga, Ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sorong Ditutup

Ia berujar, pada saat penetapan tersangka polisi tidak main memaksa atau pungut orang lain yang tak bersalah masuk jadi tumbal dalam kasus di Jalan Ahmad Yani.

Dia menilai, penetapan Ricardo Komul jadi tersangka penganiayaan JS masih memiliki kejanggalan, sebab polisi belum kantongi hasil visum dan otopsi dari petugas medis.

"Kalau polisi menetapkan Ricardo Komul menjadi tersangka, namun kami belum tahu hasil otopsi medis maka penerapan Pasal 351 (3) di kasus ini jadi kabur," katanya.

Roem mengaku, sejak awal ditetapkan jadi tersangka hingga kini kuasa hukum dari Ricardo Komul pun belum menerima hasil otopsi medis yang mengarah ke pelaku.

"Kami tahu dalam kasus yang masih kabur ini kami dari kuasa hukum Ricardo Komul tetap akan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka," tegasnya.

"Kami mendapat bukti bahwa pengakuan Ricardo Komul ini atas dasar penyiksaan."

Baca juga: Taman Lalu Lintas Bawah Laut, Inovasi Satlantas Polresta Sorong Kota Jaga Ekosistem Alam

Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum agar bisa membuktikan perilaku polisi tersebut.

Selain itu, Koordinator Aliansi Klademak Kofkerbu Apei Tarami meminta Polresta Sorong Kota agar hentikan kriminalisasi terhadap Ricardo Komul dalam kasus JS.

"Ricardo Komul bukan pelaku pembunuhan JS seperti yang disangkakan oleh Polresta Sorong Kota di konferensi pers," ucapnya.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Gelar Upacara di SMA 2 Cara Polisi Cegah Kriminalitas di Sorong

Ia menegaskan, saat ini telah terungkap sejumlah fakta terkait penganiayaan hingga berujung pada meninggalnya SJ di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sorong.

Apei juga menyebut, tahapan penangkapan terhadap Ricardo Komul juga tidak sesuai dengan prosedur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 17.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved