Kriminalitas di Kota Sorong
Ricardo Komul jadi Tersangka, Keluarga Minta Keadilan, Sebut Polresta Sorong Kota Salah Tangkap
Keluarga Ricardo Komul meminta keadilan terkait dugaan penganiayaan hingga berujung pada kematian korban JS (19) di ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Keluarga Ricardo Komul meminta keadilan terkait dugaan penganiayaan hingga berujung pada kematian korban JS (19) di ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.
Diketahui, Ricardo Komul ditetapkan jadi terduga pelaku penganiayaan berujung pada kematian JS di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Baca juga: Penganiayaan Berujung Kematian di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, Polisi Tangkap Pemuda Terduga Pelaku
Kuasa Hukum Mohammad Roem Soamolle mengatakan, dalam kasus JS ini Polresta Sorong Kota telah menetapkan Ricardo Komul sebagai terduga pelaku pemukulan.
"Kami ingin menegaskan bahwa berkaitan dengan peristiwa pidana, harusnya polisi bisa membuktikan penyebab agar dia lebih terang dari cahaya," ujar Roem kepada TribunSorong.com, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Buntut Mobil Tangki Minyak Tabrak Warga, Ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sorong Ditutup
Ia berujar, pada saat penetapan tersangka polisi tidak main memaksa atau pungut orang lain yang tak bersalah masuk jadi tumbal dalam kasus di Jalan Ahmad Yani.
Dia menilai, penetapan Ricardo Komul jadi tersangka penganiayaan JS masih memiliki kejanggalan, sebab polisi belum kantongi hasil visum dan otopsi dari petugas medis.
"Kalau polisi menetapkan Ricardo Komul menjadi tersangka, namun kami belum tahu hasil otopsi medis maka penerapan Pasal 351 (3) di kasus ini jadi kabur," katanya.
Roem mengaku, sejak awal ditetapkan jadi tersangka hingga kini kuasa hukum dari Ricardo Komul pun belum menerima hasil otopsi medis yang mengarah ke pelaku.
"Kami tahu dalam kasus yang masih kabur ini kami dari kuasa hukum Ricardo Komul tetap akan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka," tegasnya.
"Kami mendapat bukti bahwa pengakuan Ricardo Komul ini atas dasar penyiksaan."
Baca juga: Taman Lalu Lintas Bawah Laut, Inovasi Satlantas Polresta Sorong Kota Jaga Ekosistem Alam
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum agar bisa membuktikan perilaku polisi tersebut.
Selain itu, Koordinator Aliansi Klademak Kofkerbu Apei Tarami meminta Polresta Sorong Kota agar hentikan kriminalisasi terhadap Ricardo Komul dalam kasus JS.
"Ricardo Komul bukan pelaku pembunuhan JS seperti yang disangkakan oleh Polresta Sorong Kota di konferensi pers," ucapnya.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Gelar Upacara di SMA 2 Cara Polisi Cegah Kriminalitas di Sorong
Ia menegaskan, saat ini telah terungkap sejumlah fakta terkait penganiayaan hingga berujung pada meninggalnya SJ di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sorong.
Apei juga menyebut, tahapan penangkapan terhadap Ricardo Komul juga tidak sesuai dengan prosedur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 17.
25 Hari BPK Periksa Program Penanggulangan Banjir di Kota Sorong, Pj Wali Kota Tegaskan Komitmen |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Berbagi Pengalaman Urus Peternakan dan Pertanian, Ajak Manfaatkan Peluang |
![]() |
---|
Sidak ke SDN 21 Kota Sorong, Pj Wali Kota Bernhard Beri Atensi Kebersihan Lingkungan Sekolah |
![]() |
---|
KPU Kota Sorong Deklarasi Kampanye Damai, Ajak Warga Dukung Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong untuk Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.