Kabupaten Sorong

Mencegah Praktik Perkawinan Anak di Kabupaten Sorong, Program Kerja Sama Australia dan Indonesia

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sorong bersama stekholder menggelar pencegahan perkawinan anak (PPA) tingkat desa dan kabupaten.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sorong bersama stekholder menggelar pencegahan perkawinan anak (PPA) tingkat desa dan kabupaten. Kegiatan berlangsung di Aula LPTQ Aimas, Jl Buncis, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (30/9/2024). 

Guna mengetahui apakah sudah ada terbitan terbaru regulasi yang mengatur persoalan PPA di tahun sebelumnya atau yang akan datang.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Hadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan HATHI Ke-41 di Kabupaten Sorong

Tujuan mencari tahu regulasi PPA ini, ucap dia, agar pihaknya menjalankan program-program dapat mengacu pada regulasi.

"Namun setelah kami mendengarkan dari setiap dinas-dinas ternyata belum ada regulasi jadi kami mencoba untuk mendorong dan meramu bersama-sama guna menbuat regulasi terkait PPA," jelasnya.

Pencegahan Perkawinan Anak

Rusyaid bilang, perkawinan anak di bawah umur secara fakta di lapangan masih banyak terjadi sehingga hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Asosiasi Nusantara UMK Kabupaten Sorong Konsisten Produksi Pangan Lokal dari Hasil Alam

Batasan usia perkawinan di Indonesia diatur dalam hukum positif di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

"Nah apabila usia masih dibawah ketentuan tersebut masih belum bisa terdata," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia bilang, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi pusat perkawinan anak paling tertinggi di seluruh Indonesia.

Sedangkan di Sorong, secara angka administratif tidak terdeteksi melainkan pihaknya mengkolaborasikan aspek kearifan lokal di Papua Barat Daya.

Agama-agama yang dianut oleh penduduk Papua Barat Daya di antaranya Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Buddha.

“Program tersebut pihaknya akan mengakomodir di luar dari pada agama non Islam di empat lokus yakni Warmon, Maibo, Pulau dan Klamalu," katanya.

Baca juga: RSUD Dr JP Wanane Kabupaten Sorong Siap-siap Gelar Operasi Jantung Perdana, Menkes Dijadwalkan Hadir

Rusyaid berujar, pertemuan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kolaborasi dalam mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak di daerah tersebut.

Maka pentingnya pendidikan dan pemberdayaan perempuan sebagai kunci dalam mengatasi masalah ini.

“Dengan membekali perempuan dengan pengetahuan dan keterampilan, kita dapat menciptakan generasi yang lebih mandiri dan mampu menentukan masa depannya sendiri,” ujar Rusyaid.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Deklarasi Kampanye Damai, Bawaslu: Sa Awasi Ko, Ko Awasi Sa

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan dukungan kepada masyarakat.

Beberapa narasumber dari berbagai latar belakang berbagi pengalaman dan strategi dalam menghadapi tantangan perkawinan anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved