Pilkada di Papua Barat Daya
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Gugatan di PTUN Manado
Sidang kali ini beragendakan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni KPU Papua Barat Daya.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Sidang perkara gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje (JOIN) terhadap KPU Papua Barat Daya kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/10/2024).
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Debat Publik Pertama Besok, Intip Sejauh Mana Persiapannya ?
Sidang kali ini beragendakan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni KPU Papua Barat Daya.
Namun, sidang tersebut diwarnai oleh insiden walkout yang dilakukan oleh kuasa penggugat.
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell menjelaskan, bahwa kuasa penggugat memutuskan keluar dari persidangan setelah menyampaikan keberatan terkait saksi yang dihadirkan oleh KPU.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap Pilkada 2024
Penggugat menganggap bahwa saksi yang berasal dari staf internal KPU tidak layak untuk memberikan kesaksian.
Hadir sebagai saksi ahli yaitu Komisioner KPU RI Idham Holik dan Guru Besar Fakultas Hukum UNCEN Viktor Manangkey.
Sedangkan empat orang saksi fakta adalah Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat, Yohanes Arempeley, Ketua LMA Ambel, Mika Siam, Ketua LMA 7 Suku Bintuni Marthen Wersin serta satu orang staf KPU Elias Sawaki.
Baca juga: Debat Publik Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Libatkan Tim Pakar dari Tokoh Masyarakat
Menurut Pieter, meski penggugat menolak saksi, mereka tetap berupaya mengajukan pertanyaan yang dinilai tidak konsisten.
"Kalau mereka keberatan, seharusnya tidak perlu bertanya. Akhirnya, mereka memilih walkout karena tidak diberikan kesempatan untuk bertanya," jelas Pieter.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai reaksi yang berlebihan.
Meski demikian, Pieter memastikan bahwa persidangan tetap berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir.
Bahkan, sejumlah fakta penting terungkap dalam persidangan, termasuk surat dari KPU kepada Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRPBD) sebelum proses pencalonan yang tidak mendapat respon.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya dan SMA YPPK Agustinus Buat Sekolah Demokrasi, Siswa Aktif dan Kritis
Fakta ini, menurut Pieter, mengejutkan beberapa anggota MRP yang hadir dalam persidangan.
Pieter menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk membuka fakta-fakta secara transparan di pengadilan.
"Kami ingin mengungkapkan fakta ini secara terang benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Baca juga: Rakor Fasilitasi Kampanye Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Ajak Tim Paslon Minimalisir Pelanggaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.