Pilkada di Papua Barat Daya
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Gugatan di PTUN Manado
Sidang kali ini beragendakan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni KPU Papua Barat Daya.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Sidang perkara gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje (JOIN) terhadap KPU Papua Barat Daya kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/10/2024).
Ia juga berharap proses hukum ini akan berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Simbar Kristanto, dengan agenda utama pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Baca juga: Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Respons soal Surat Kaleng KPU dan Pelaporan ke Bawaslu
Proses persidangan ini diperkirakan akan berlangsung beberapa kali lagi sebelum keputusan akhir diumumkan. (tribunsorong.con/ismail saleh)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.