Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Rilis Cara Pindah Memilih pada Pilkada 2024, Cek Syarat Lengkapnya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya merilis pengumuman mengenai pindah memilih dalam Pilkada Serentak 2024.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 lalu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya merilis pengumuman mengenai pindah memilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Pindah memilih dapat dilakukan oleh pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) lain.

Baca juga: Logistik Surat Suara Pilkada 2024 untuk Papua Barat Daya Tiba di Bandara DEO, Berikut Rinciannya

Adapun tempat pengurusan di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan/distrik (PPK/PPD) di kecamatan/distrik, dan panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan, atau KPU kabupaten/kota.

Pengurusan dapat dilakukan di tempat asal maupun tujuan.

Tenggat waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024.

Baca juga: Buka Debat Publik Pertama Pilkada 2024, Ini Pesan Ketua KPU Papua Barat Daya

Pada kondisi alasan tertentu, pengurus dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara (berdasarkan putusan MK Nomor 20 Tahun 2019).

Dokumen pengurusan pindah memilih, antara lain kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Pengurusan pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi.

Berikut syarat-syarat pindah memilih:

Batas hingga 30 hari sebelum pemungutan suara atau 28 Oktober 2024.

  1.  Bertugas/kerja di luar domisili;
  2. Menjalani rawat inap dan pendamping;
  3. Tertimpa bencana alam/korban bencana alam;
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas;
  5. Sedang menjani rehabilitas narkoba;
  6. Menjalani tugas belajar;
  7. Pindah domisili.

Batas hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau 20 November 2024.

  1. Bertugas di tempat lain;
  2. Pasien rawat inap atau pendamping;
  3. Tertimpa bencana alam;
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas. 

KPU mengimbau masyarakat agar mengecek DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan nama sudah terdaftar atau belum. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved