Pilkada di Papua Barat Daya

Badan Adhoc KPU dan Bawaslu di Papua Barat Daya Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Petugas Badan Adhoc KPU dan Bawaslu di Papua Barat Daya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

ISTIMEWA
Petugas Badan Adhoc KPU dan Bawaslu di Papua Barat Daya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Petugas Badan Adhoc KPU dan Bawaslu di Papua Barat Daya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Totalnya sebanyak 26.874 dengan rincian 23.117 petugas Adhoc KPU dan Bawaslu 3.757.

Baca juga: Majelis Hakim PTUN Manado Tolak Gugatan Paslon Joppye-Ibrahim dan MRPBD atas KPU Papua Barat Daya

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sorong, I Kadek Wisnu Ciptadi menyatakan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah upaya pemerintah melindungi petugas Adhoc KPU dan Bawaslu di Papua Barat Daya.

“KPU telah menyiapkan santunannya sesuai mekanisme internal sementara dalam kurun waktu dekat Bawaslu akan melaksanakan program jaminan sosial,” ujar I Kadek Wisnu Ciptadi, Selasa (22/10/2024).

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya, Suroso mengaku, kehadiran pemerintah berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada badan Adhoc di enam kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Ajak Pelajar Nobar Gratis di Bioskop, Edukasi Pemilih Pemula Pilkada 2024

Dia berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Papua Barat Daya harus berjalan sukses.

“Di mana para petugas pilkadanya harus dipastikan senantiasa terlindungi sehingga pemerintah dan bpjamsostek memiliki kewajiban besar dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Suroso. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved