Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem
Hermawi menyebut pihaknya tidak berpikir sejauh itu terhadap putusan KPU Daerah Papua Barat Daya.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Petrus Bolly Lamak
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Baca juga: Paslon ARUS Ngaku Enjoy dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024: Tema Kali Ini Kami Berpengalaman
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Yakin Gagalnya Abdul Faris Umlati Jadi Cagub Papua Barat Daya Bukan karena Dugaan Politisasi
Belasan Ribu Warga Papua Barat Daya Diperkirakan Terjangkit HIV/AIDS, Begini Upaya Paslon ARUS |
![]() |
---|
Paslon ARUS Janji Selamatkan Bahasa Lokal Papua Barat Daya dari Ancaman Kepunahan |
![]() |
---|
Paslon ARUS Usung 6 Misi Utama Pembangunan Papua Barat Daya dalam Debat Pertama Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Tim Koalisi Paslon ARUS: Pesan di Grup WhatsApp "Memuslimkan Papua" Itu Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.