Guru di Kota Sorong Didenda

3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong

Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh PGRI Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.

Baca juga: Ini Alasan Sekelompok Pemuda Palang Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong Papua Barat Daya 

Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.

"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.

Baca juga: Inovasi Ludya Wattimena Antisipasi Bencana di Rufei Kota Sorong Lewat Pos SIBERKOM

Ia berharap, kasus ini akan menjadi contoh dan tidak boleh lagi terjadi, sehingga nanti guru di Kota Sorong bisa diberi sanksi adat. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved