Guru di Kota Sorong Didenda
3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh PGRI Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.
Baca juga: Ini Alasan Sekelompok Pemuda Palang Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong Papua Barat Daya
Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.
"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.
Baca juga: Inovasi Ludya Wattimena Antisipasi Bencana di Rufei Kota Sorong Lewat Pos SIBERKOM
Ia berharap, kasus ini akan menjadi contoh dan tidak boleh lagi terjadi, sehingga nanti guru di Kota Sorong bisa diberi sanksi adat. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Inovasi Ludya Wattimena Antisipasi Bencana di Rufei Kota Sorong Lewat Pos SIBERKOM |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu Dampingi Warga ke Komnas HAM, Perjuangkan Hak Kesejateraan |
![]() |
---|
Program Konkret Paslon GasFul dan Paslon PAHAM Tekan Angka Putus Sekolah di Kota Sorong |
![]() |
---|
Paslon Septinus Lobat-Anshar Karim Petakan Siswa SD-SMA di Kota Sorong, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Puluhan Truk Galian C Terjaring Razia Dishub Kota Sorong Imbas Keluhan Warga soal Debu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.