Pilkada 2024

Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU? Segera Lakukan Ini

Jangan sampai tidak menyalurkan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

Editor: Intan
Tribunnews.com
Lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

Sebagai catatan: jika nama kamu tidak muncul saat pengecekan di daftar pemilih, kamu masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK) ya.

Meski fitur "Lapor Diri" di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024, namun kamu dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan ketentuan datang satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

Pastikan juga untuk kamu memenuhi syarat dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan partisipasi kamu dalam pemilu.

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online

Berikut langkah mudah yang dapat kamu ikuti untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS:

  • Buka laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP
  • Input kode OTP yang diterima, lalu pilih opsi konfirmasi
  • Informasi lengkap tentang nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di layar

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Masih Bisa Nyoblos Atau Tidak?

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved