Pilkada 2024
Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU? Segera Lakukan Ini
Jangan sampai tidak menyalurkan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024.
TRIBUNSORONG.COM - Jangan sampai tidak menyalurkan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024.
Seperti diketahui, besok Rabu 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan ikut serta dalam Pilkada 2024.
Masyarakat Indonesia akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: CARA Cek DPT Online Pilkada 2024 Lengkap Link, Simak Syarat Mencoblos di TPS, Wajib Bawa Ini
Baca juga: Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada Dibagikan? Berikut Ketentuan jika Sampai Hari H Belum Menerima
Dalam Pilkada 2024 yang dilaksanakan besok, diharapkan seluruh warga yang memiliki hak pilih diharapkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses pengecekan data ini pun sangat penting dilakukan untuk memastikan nama kamu sudah tercatat sebagai pemilih yang sah.
DPT adalah data hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika kamu belum memastikan status kamu, tenang saja, pengecekan DPT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah.
Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Namun, apa jadinya ketika sudah melakukan cek DPT tapi nama kita tidak terdaftar dalam DPT?
Solusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT
Apa yang harus dilakukan jika nama kamu tidak muncul saat melakukan pengecekan? Berikut langkah yang direkomendasikan oleh KPU:
- Lapor Diri ke KPU
Fitur “Lapor Diri” di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024.
- Masuk Sebagai Pemilih DPK
Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, kamu dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK).
- Syarat dan Waktu
Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.
MK Perintahkan PSU Pilkada Papua, Yermias Bisai Didiskualifikasi, Ini Pelanggaran Administrasinya |
![]() |
---|
Terbukti Politik Uang pada Pilkada Kota Sorong 2024, Hakim Vonis 4 Terdakwa 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Karel Murafer-Ferdinando Zona Aifat Raya Kawal sampai MK Hasil Pilkada Maybrat 2024 |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Kuasa Hukum Terdakwa Tepis Korelasi ke Paslon |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Karel Murafer-Ferdinando Solossa Respons Gugatan Hasil Pilkada Maybrat 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.