Pilkada 2024

Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU? Segera Lakukan Ini

Jangan sampai tidak menyalurkan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

Editor: Intan
Tribunnews.com
Lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

TRIBUNSORONG.COM - Jangan sampai tidak menyalurkan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

Seperti diketahui, besok Rabu 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan ikut serta dalam Pilkada 2024. 

Masyarakat Indonesia akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: CARA Cek DPT Online Pilkada 2024 Lengkap Link, Simak Syarat Mencoblos di TPS, Wajib Bawa Ini

Baca juga: Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada Dibagikan? Berikut Ketentuan jika Sampai Hari H Belum Menerima

Dalam Pilkada 2024 yang dilaksanakan besok, diharapkan seluruh warga yang memiliki hak pilih diharapkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses pengecekan data ini pun sangat penting dilakukan untuk memastikan nama kamu sudah tercatat sebagai pemilih yang sah.

DPT adalah data hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika kamu belum memastikan status kamu, tenang saja, pengecekan DPT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Cara cek DPT Pilkada 2024 secara online.
Cara cek DPT Pilkada 2024 secara online. (webisde kpu)

Namun, apa jadinya ketika sudah melakukan cek DPT tapi nama kita tidak terdaftar dalam DPT?

Solusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT

Apa yang harus dilakukan jika nama kamu tidak muncul saat melakukan pengecekan? Berikut langkah yang direkomendasikan oleh KPU:

  • Lapor Diri ke KPU

Fitur “Lapor Diri” di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024.

  • Masuk Sebagai Pemilih DPK

Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, kamu dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK).

  • Syarat dan Waktu

Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved