LHP BPK

LHP BPK atas Dana Pemilu 2024, KPU Papua Barat Daya Punya Waktu 60 Hari Tindak Lanjuti Rekomendasi

Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
DOK. BPK PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko (kanan) menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Auditorium BPK, Manokwari, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 Periode Tahun 2023 s/d Semester 1 Tahun 2024.

Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Baca juga: Jajaran KPU Papua Barat Daya ke Panti Asuhan, Beri Santunan sekaligus Syukuran Pilkada 2024 Sukses

Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Manokwari, Senin (16/12/2024).

Totok mengatakan, LHP merupakan kegiatan rutin BPK RI terhadap seluruh satuan kerja atau satker pemerintahan.

Satker itu mulai dari pemerintah daerah, provinsi, serta instansi vertikal di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Papua Barat Daya 2024 di Bawah 75 Persen, Begini Penjelasan Ketua KPU

Pemeriksaan terhadap KPU, kata Totok, bertepatan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Jadi kami jajaran harus menanggapi pemeriksaan dari BPK sambil menjalankan tahapan pilkada,” kata Totok kepada TribunSorong.com, Selasa (17/12/2024).

Terkait temuan-temuan atau ketidaksesuaian, lanjutnya, KPU Papua Barat Daya diberi waktu 60 hari oleh BPK agar melengkapi.

Menurut Totok, ketidaksesuaian yang tercantum LHP merupakan kekurangan berkas-berkas dari pertanggungjawaban.

“Sebagai contoh, dalam perjalanan dinas ada yang kurang dalam laporannya, itu yang kemudian harus dilengkapi sesuai tenggat waktu yang diberikan BPK,” ujarnya.

Kepatuhan Pengelolaan Keuangan

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan, bertujuan menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI,” katanya, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Hasil Pilkada 5 Daerah se-Papua Barat Daya Digugat ke MK, Andarias: KPU Siap Hadapi Persidangan

BPK, lanjutnya, telah memeriksa kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Kaimana, KPU Kabupaten Fakfak, KPU Kabupaten Teluk Wondama, KPU Kabupaten Sorong, KPU Kota Sorong, KPU Kabupaten Raja Ampat, KPU Kabupaten Tambrauw, dan KPU Kabupaten Maybrat.

Atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 tersebut, diketahui ada hal-hal perlu mendapat perhatian.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Dari beberapa catatan pengelolaan keuangan, sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved