LHP BPK
LHP BPK atas Dana Pemilu 2024, KPU Papua Barat Daya Punya Waktu 60 Hari Tindak Lanjuti Rekomendasi
Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
DOK. BPK PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko (kanan) menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Auditorium BPK, Manokwari, Senin (16/12/2024).
“Penyelesaian kerugian negara agar dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Ahmad.
Baca juga: Hasil Pilkada Kota Sorong 2024 Diketok, KPU Beri Ruang Pihak-pihak Tak Puas Bawa ke MK dan DKPP
Ahmad juga berterima kasih kepada ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya beserta jajaran atas dukungan dan kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam penyelesaian laporan.
Ia berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara demi terciptanya clean and good governance. (tribunsorong.com/angela cindy)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.