Nasional

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Berbeda Reaksi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap keputusan ini sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. 

ISTIMEWA
Gedung MK. 

TRIBUNSORONG.COM - Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). 

Baca juga: Tim Pemenangan Karel Murafer-Ferdinando Zona Aifat Raya Kawal sampai MK Hasil Pilkada Maybrat 2024

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur PT bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Baca juga: Tim Hukum Paslon Karel Murafer-Ferdinando Solossa Respons Gugatan Hasil Pilkada Maybrat 2024 ke MK

Reaksi Partai Politik
Keputusan ini memicu beragam respons di kalangan partai politik.

  • Partai NasDem menilai keputusan MK bisa memperumit pelaksanaan pemilu. Sekjen Nasdem Hermawi Taslim berpendapat PT diperlukan untuk menyeleksi calon pemimpin yang kredibel.
  • PAN menyambut gembira keputusan ini, dengan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, menyebutnya sebagai kabar baik bagi demokrasi Indonesia. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut penghapusan PT sebagai langkah adil dan mengakui bahwa mereka telah lama memperjuangkan hal ini.
  • Partai Demokrat juga menghormati putusan MK. Deputi Bappilu Kamhar Lakumani mengatakan, partainya tidak terkejut, dan Juru Bicara Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa partai akan mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat.
  • Partai Buruh merasa diuntungkan karena dapat mengajukan calon presiden tanpa koalisi. Presiden Said Iqbal menyatakan kesiapan partainya untuk mencalonkan diri di Pemilu 2029.
  • PKS juga mendukung putusan MK, meskipun terlambat. Wakil Ketua Majelis Syura Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa PKS telah lama mengajukan judicial review terhadap PT 20 persen.
  • PDIP sepenuhnya tunduk pada putusan MK, dengan Ketua DPP Said Abdullah mengingatkan bahwa keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak.
  • Golkar mengaku terkejut dengan keputusan MK, mengingat sebelumnya MK selalu menolak gugatan serupa.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap keputusan ini sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. 

Baca juga: Hasil Pilkada 5 Daerah se-Papua Barat Daya Digugat ke MK, Andarias: KPU Siap Hadapi Persidangan

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, berharap penghapusan PT akan menciptakan kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, serta mengurangi polarisasi politik.

Tantangan bagi Presiden dan DPR

Pengamat hukum pemilu, Titi Anggraini, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengawal keputusan MK dengan baik dan memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu berpedoman pada putusan tersebut.

 

Titi juga menegaskan pentingnya agar pemerintah dan DPR tidak melakukan distorsi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dengan penghapusan presidential threshold, semua partai politik kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mereka dalam Pemilu mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik” 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved