Pemilu 2024

Sidang Kasus Oknum KPPS 07 dan 18 Kabupaten Sorong Digelar Senin 29 April 2024 di MK

Sekertaris DPD Partai NasDem Muhammad Rizal mengatakan, MK telah mengeluarkan ARPK dan selanjutnya akan dilaksanakan sidang pendahuluan.

ISTIMEWA
Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong Muhammad Rizal dan Kuasa Hukum Muhammad Irfan saat memberikan laporan kepada tim Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 133-01-05-38/ARPK/DPR/DPRD/Pan.MK/04/2024 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya 2024.

Baca juga: Kasus Oknum KPPS TPS 07 dan 18 Aimas Kabupaten Sorong Masuk Meja MK

ARPK yang dikeluarkan MK itu terkait perkara kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) di TPS 07 Malawele dan di TPS 18 Malawele lantaran terdapat oknum caleg dari PKS sebagai Ketua KPPS dan anggota KPPS. 

Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong Muhammad Rizal mengatakan, MK telah mengeluarkan ARPK dan selanjutnya akan dilaksanakan sidang pendahuluan.

“Jadi untuk registrasi perkara konstitusi elektronik ini sudah dikeluarkan MK dan selanjutnya nanti pada tanggal 29 April 2024 Senin besok ini akan dilaksanakan sidang pendahuluan,” katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Oknum KPPS dan PPS di TPS 05 Mariat Pantai Sorong Jadi Tersangka, Berkas Dilimpahkan

Ia bilang, sidang pendahuluan ini mengenai perkara perselisihan hasil pemilu khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Kabupaten Sorong.

“Jadi sidang pendahuluan ini soal perkara hasil pemilihan umum dimana ternyata ada dua oknum caleg dari PKS yang masuk sebagai KPPS, satu sebagai Ketua KPPS di TPS 07 Malawele dan satunya lagi sebagai anggota KPPS di TPS 18 Malawele,” ucapnya.

Rizal juga berharap MK dapat menerima permohonan yang sudah diajukan dan dapat ditindaklanjuti.(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved