Kriminalitas Papua Barat Daya
Mucikari Kasus TPPO di Kota Sorong Papua Barat Daya Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
Kasus ini terungkap setelah pengakuan Kapolresta Sorong Kota melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Namun, mereka memilih untuk terlibat dalam praktik ini karena merasa bisa mendapatkan uang dengan cara yang lebih mudah, tanpa harus meminta-minta kepada orang tua.
Pihak kepolisian kini telah memeriksa kedua mucikari serta para korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, kondom, dan handphone yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Berdasarkan perbuatannya, kedua mucikari dijerat dengan Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tindakan Selanjutnya
Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan aplikasi MiChat yang selama ini tidak terpantau secara maksimal.
Diharapkan pula adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwajib untuk mencegah semakin banyaknya korban dari tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan aplikasi daring. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Kasus Malaria di Kota Sorong Meningkat pada 2024, Warga Distrik Ini Paling Banyak Terinfeksi |
![]() |
---|
BKMT Kota Sorong Rayakan Milad dan Isra Mikraj, Asisten II Ingatkan Tantangan di Era Digital |
![]() |
---|
Pemuda Makassar Tewas Tersetrum saat Naik Motor Terobos Banjir di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong |
![]() |
---|
Bawa Motor Trail, Berhard Rondonuwu Pantau Gerakan Bersih-bersih di Sejumlah Titik di Kota Sorong |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Sorong, 2 Admin MiChat Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.