Kriminalitas Papua Barat Daya

Mucikari Kasus TPPO di Kota Sorong Papua Barat Daya Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Kasus ini terungkap setelah pengakuan Kapolresta Sorong Kota melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
PENYAKIT MENULAR - Klose foto aplikasi Michat yang diambil dari Play Store, Kamis (30/1/2025). Seorang mucikari berinisial N (20) yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terinfeksi penyakit menular seksual (PMS). 

Namun, mereka memilih untuk terlibat dalam praktik ini karena merasa bisa mendapatkan uang dengan cara yang lebih mudah, tanpa harus meminta-minta kepada orang tua.

Pihak kepolisian kini telah memeriksa kedua mucikari serta para korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, kondom, dan handphone yang digunakan dalam transaksi tersebut. 

Berdasarkan perbuatannya, kedua mucikari dijerat dengan Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindakan Selanjutnya

Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan aplikasi MiChat yang selama ini tidak terpantau secara maksimal.

 

Diharapkan pula adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwajib untuk mencegah semakin banyaknya korban dari tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan aplikasi daring. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved