Kriminalitas Papua Barat Daya

Mucikari Kasus TPPO di Kota Sorong Papua Barat Daya Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Kasus ini terungkap setelah pengakuan Kapolresta Sorong Kota melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
PENYAKIT MENULAR - Klose foto aplikasi Michat yang diambil dari Play Store, Kamis (30/1/2025). Seorang mucikari berinisial N (20) yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terinfeksi penyakit menular seksual (PMS). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang mucikari berinisial N (20) yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terinfeksi penyakit menular seksual (PMS). 

Kasus ini terungkap setelah pengakuan Kapolresta Sorong Kota melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino.

Baca juga: Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Sorong: 2 Mucikari Diserahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut

Nelfince menjelaskan bahwa N, yang berperan sebagai mucikari, juga turut melayani pria hidung belang dengan membuka jasa hubungan badan. 

N diketahui mengidap penyakit yang menular melalui hubungan seksual, yang dapat menyebar dengan cepat kepada para pelanggannya. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Perdagangan Orang Lewat MiChat di Sorong, Polisi Ungkap Jumlah Korban Bertambah

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena ini, mengingat aktivitas layanan seks melalui MiChat sangat masif dan kurang mendapat pengawasan dari pihak berwenang.

"Kasus seperti ini cukup banyak, dan kami melihat bahwa kurangnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Sorong membuat banyak yang terpapar penyakit menular seksual," ungkap Nelfince.

Nelfince berharap agar pemerintah dan masyarakat lebih waspada terhadap masalah kesehatan ini, mengingat risiko penularan yang cepat dan dampaknya bagi korban.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penangkapan terhadap N dan mucikari lainnya, G (20), terjadi pada 23 Desember 2024, oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota. 

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Mucikari Perdagangan Orang Lewat MiChat, Satu Anak di Kota Sorong jadi Korban

Mereka diduga terlibat dalam perdagangan wanita, bahkan ada yang masih berusia 15 tahun, melalui aplikasi MiChat. 

Polisi menyebutkan bahwa kedua mucikari tersebut mempromosikan dua wanita bernama samaran Bunga (18) dan Delima (15) kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Sorong.

Baca juga: Polisi Segera Gelar Tahap I Kasus Prostitusi Online via Aplikasi MiChat ke Kejari Sorong

Dalam operasi tersebut, mucikari mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per sekali transaksi. 

Upah hasil dari transaksi tersebut dibagi antara korban dan mucikari, dengan korban menerima bagian yang lebih besar.

"Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat dan membagi hasil sesuai kesepakatan. 

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sorong, Anak di Bawah Umur Jadi Korban MiChat, Begini Kondisinya

Para korban hanya tahu melayani pelanggan, sementara para mucikari yang melakukan negosiasi harga," ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama.

Motivasi di Balik Kejadian

Menurut Arifal, setelah pemeriksaan, diketahui bahwa para korban berasal dari keluarga yang seharusnya cukup mampu secara finansial. 

Namun, mereka memilih untuk terlibat dalam praktik ini karena merasa bisa mendapatkan uang dengan cara yang lebih mudah, tanpa harus meminta-minta kepada orang tua.

Pihak kepolisian kini telah memeriksa kedua mucikari serta para korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, kondom, dan handphone yang digunakan dalam transaksi tersebut. 

Berdasarkan perbuatannya, kedua mucikari dijerat dengan Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindakan Selanjutnya

Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan aplikasi MiChat yang selama ini tidak terpantau secara maksimal.

 

Diharapkan pula adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwajib untuk mencegah semakin banyaknya korban dari tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan aplikasi daring. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved