Kriminalitas Papua Barat Daya

Babak Baru Kasus Perdagangan Orang Lewat MiChat di Sorong, Polisi Ungkap Jumlah Korban Bertambah

Saksi mengungkapkan bahwa mereka juga diperintah oleh kedua mucikari untuk melayani pria di hotel yang sama. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sorong, Papua Barat Daya

Baru-baru ini, pihak kepolisian menciduk dua orang mucikari berinisial N (20) dan G (20) yang memperdagangkan perempuan melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka dari 616 Laporan Perdagangan Orang

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino mengungkapkan, bahwa berkas perkara kasus TPPO sudah siap untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa korban yang diperkerjakan lewat MiChat bukan hanya dua orang, melainkan lebih dari itu,” ujar Nelfince saat ditemui di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (2/1/2025).

Modus Operandi Mucikari

Awalnya, kedua mucikari ini mempromosikan dua wanita, yakni Bunga (18) dan Delima (15) yang menggunakan nama samaran, kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Sorong

Namun, seiring dengan berkembangnya penyelidikan, fakta baru terungkap. 

Selain Bunga dan Delima, ada korban lainnya yang kini telah menjadi saksi dalam kasus ini.

Saksi mengungkapkan bahwa mereka juga diperintah oleh kedua mucikari untuk melayani pria di hotel yang sama. 

"Dari keterangan saksi inilah kami mengetahui bahwa korban yang diperjualbelikan oleh mucikari ini lebih dari dua orang," tambah Nelfince.

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Mucikari Perdagangan Orang Lewat MiChat, Satu Anak di Kota Sorong jadi Korban

Selama menjalankan aksinya, kedua mucikari sering kali mengancam para korban jika mereka menolak melayani pesanan dari pria hidung belang. 

"Jika korban tidak kembali ke hotel, mereka diancam akan dilaporkan kepada orang tua mereka," jelas Nelfince.

Perdagangan Perempuan Melalui MiChat

Kasus ini mencuat pada Senin (23/12/2024) ketika Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua mucikari tersebut. Mereka telah memperdagangkan perempuan, termasuk anak di bawah umur (Delima yang baru berusia 15 tahun), kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Sekat 2 Lokasi pada Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Dalam aksi mereka, kedua mucikari mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per kali transaksi dengan pria. 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved