Pelantikan Kepala Daerah
Sah Pimpin Papua Barat Daya, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Elisa Kambu-Ahmad Nausaruw
Lantas berapakah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diperoleh Elisa Kambu sebagai gubernur?
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU resmi menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Elisa Kambu dan Ahmad Nausaruw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tingkat provinsi yang dituangkan dalam formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK, serta merujuk pada Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Baca juga: KPU Tetapkan Elisa-Ahmad Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Terpilih
Proses penetapan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang mengesahkan hasil perolehan suara tanpa sengketa.
Dengan penetapan ini, Elisa Kambu dan Ahmad Nausaruw resmi akan memimpin Papua Barat Daya lima tahun mendatang, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kemajuan di provinsi tersebut.
Baca juga: DPP Partai Golkar Masih Kaji 3 Kandiat Ketua DPR Kota Sorong
Lantas berapakah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diperoleh Elisa Kambu sebagai gubernur?
Aturan Kemenkeu soal Besaran Gaji Kepala Daerah
Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UT Sorong Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Papua Barat Daya, Lebih Fokus Edukasi |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Pedofilia di Kota Sorong Papua Barat Daya, 7 Anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Hadiri HUT 170 PI, Pj Gubernur Papua Barat Daya Sampaikan 5 Poin Kesamaan untuk Masa Depan Papua |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Papua Barat Daya, Gugatan Abdul Faris-Petrus Kandas, Elisa-Ahmad Tunggu Dilantik |
![]() |
---|
Kabut hingga Hujan Ringan di Papua Barat Daya, Prakiraan Cuaca Rabu, 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.