Pelantikan Kepala Daerah

Sah Pimpin Papua Barat Daya, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Elisa Kambu-Ahmad Nausaruw

Lantas berapakah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diperoleh Elisa Kambu sebagai gubernur?

TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut Nomor Urut 3 Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (ESA) saat mengikuti Debat Publik Ketiga Pilkada 2024 di Hotel Vega, Kota Sorong, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU resmi menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Elisa Kambu dan Ahmad Nausaruw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih.

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tingkat provinsi yang dituangkan dalam formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK, serta merujuk pada Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Baca juga: KPU Tetapkan Elisa-Ahmad Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Terpilih

Proses penetapan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang mengesahkan hasil perolehan suara tanpa sengketa.

Dengan penetapan ini, Elisa Kambu dan Ahmad Nausaruw resmi akan memimpin Papua Barat Daya lima tahun mendatang, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kemajuan di provinsi tersebut.

Baca juga: DPP Partai Golkar Masih Kaji 3 Kandiat Ketua DPR Kota Sorong

Lantas berapakah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diperoleh Elisa Kambu sebagai gubernur?

Aturan Kemenkeu soal Besaran Gaji Kepala Daerah 

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved