Pelantikan Kepala Daerah

Sah Pimpin Papua Barat Daya, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Elisa Kambu-Ahmad Nausaruw

Lantas berapakah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diperoleh Elisa Kambu sebagai gubernur?

TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut Nomor Urut 3 Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (ESA) saat mengikuti Debat Publik Ketiga Pilkada 2024 di Hotel Vega, Kota Sorong, Rabu (20/11/2024). 

(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi asalnya.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Bernard Sagrim: Saatnya Berkolaborasi Bangun Papua Barat Daya

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Gaji dan Tunjangan

Pasal 4

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 5

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.

Biaya Sarana dan Prasarana

Pasal 6

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

(2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Baca juga: Pleno Penetapan Gubernur Papua Barat Daya, Ratusan Personel Polisi Disiagakan

Sarana Mobilitas

Halaman
1234
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved