Pelantikan Kepala Daerah
Sah Pimpin Papua Barat Daya, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Elisa Kambu-Ahmad Nausaruw
Lantas berapakah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diperoleh Elisa Kambu sebagai gubernur?
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU resmi menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Elisa Kambu dan Ahmad Nausaruw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tingkat provinsi yang dituangkan dalam formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK, serta merujuk pada Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Baca juga: KPU Tetapkan Elisa-Ahmad Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Terpilih
Proses penetapan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang mengesahkan hasil perolehan suara tanpa sengketa.
Dengan penetapan ini, Elisa Kambu dan Ahmad Nausaruw resmi akan memimpin Papua Barat Daya lima tahun mendatang, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kemajuan di provinsi tersebut.
Baca juga: DPP Partai Golkar Masih Kaji 3 Kandiat Ketua DPR Kota Sorong
Lantas berapakah gaji, fasilitas dan tunjangan yang diperoleh Elisa Kambu sebagai gubernur?
Aturan Kemenkeu soal Besaran Gaji Kepala Daerah
Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi asalnya.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Bernard Sagrim: Saatnya Berkolaborasi Bangun Papua Barat Daya
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Gaji dan Tunjangan
Pasal 4
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.
Biaya Sarana dan Prasarana
Pasal 6
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
(2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pleno Penetapan Gubernur Papua Barat Daya, Ratusan Personel Polisi Disiagakan
Sarana Mobilitas
Pasal 7
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
(2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Biaya Operasional
Pasal 8
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
disediakan :
a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barangbarang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Besaran Gaji-Fasilitas Didapat Gusnar Ismail Gubernur Gorontalo Dilantik Prabowo 6 Februari 2025.
Pasal 9
(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp. 15 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
b. di atas Rp. 15 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
c. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 100 miliar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen
d. di atas Rp. 100 miliar s/d. Rp. 250 miliar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen
e. di atas Rp. 250 miliar s/d. Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen
f. di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen
Baca juga: MANFAAT Obat Antiretroviral Bagi Pasien HIV/AIDS di Kota Sorong Papua Barat Daya
(2) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp. 5 miliar paling rendah Rp. 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
b. di atas Rp. 5 miliar s/d. Rp. 10 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
c. di atas Rp. 10 miliar s/d. Rp. 20 miliar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
d. di atas Rp. 20 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
e. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
f. di atas Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen
Pasal 10
(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasaal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pasal 11
Penyediaan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (*)
UT Sorong Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Papua Barat Daya, Lebih Fokus Edukasi |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Pedofilia di Kota Sorong Papua Barat Daya, 7 Anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Hadiri HUT 170 PI, Pj Gubernur Papua Barat Daya Sampaikan 5 Poin Kesamaan untuk Masa Depan Papua |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Papua Barat Daya, Gugatan Abdul Faris-Petrus Kandas, Elisa-Ahmad Tunggu Dilantik |
![]() |
---|
Kabut hingga Hujan Ringan di Papua Barat Daya, Prakiraan Cuaca Rabu, 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.