Papua Barat Daya

Penerimaan Negara Bukan Pajak di Papua Barat Daya Belum Optimal, Ini Kendalanya

Rombongan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, bersama para pejabat serta kepala daerah di wilayah itu.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KUNJUNGAN KERJA - Foto bersama dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) Komite IV DPD RI ke Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Senin (10/2/2025). (TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kunjungan ini berlangsung di Vega Prime Hotel and Convention, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (10/2/2025). 

Baca juga: Gagal Terbang ke Papua Barat Daya, Penumpang Ini Diciduk Bawa Koper Berisi Ganja

Rombongan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, bersama para pejabat serta kepala daerah di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad mengungkapkan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menghadapi kendala karena regulasi harus berbasis Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: BP3OKP Papua Barat Daya Diklaim Sukses Jalankan 3 Misi Besar Pembangunan Papua

Sebagai langkah percepatan, Pemprov Papua Barat Daya telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua Barat, yang kemudian menyerahkan dokumen tata ruang provinsi induk sebagai acuan bagi Papua Barat Daya.

“Pada tanggal 7 kemarin, Gubernur Papua Barat telah menyerahkan semua dokumen tata ruang, baik darat maupun laut. Ini akan memudahkan kami dalam melakukan penyesuaian tata ruang di Papua Barat Daya,” ujar Musa’ad.

Selain tata ruang, Papua Barat Daya juga menghadapi kendala dalam penarikan pajak dan retribusi daerah yang seharusnya ditetapkan melalui Perda

“Namun, setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Papua Barat Daya diberikan dispensasi untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar sementara,” katanya.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Dorong Optimalisasi PNBP dengan Regulasi yang Lebih Jelas

Musa’ad juga menyoroti belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di provinsi ini. 

Saat ini, sebagian besar sumber PNBP di Papua Barat Daya masih dikelola oleh kabupaten/kota, seperti BUMD Pariwisata di Raja Ampat dan sektor kelautan.

“Kami membutuhkan regulasi yang kuat agar potensi ini bisa dikembangkan dengan baik,” tambahnya.

Baca juga: Kapolres Sorong Ungkap Kronologi Penemuan Kerangka Wanita di Papua Barat Daya

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Papua Barat Daya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi yang baru terbentuk ini. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved