TP PKK Papua Barat Daya

Tri Tito Karnavian Lantik Orpa Susana Kambu sebagai Ketua TP PKK Papua Barat Daya

Pentingnya peran TP PKK dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga serta peran Posyandu sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.

Dok. Istimewa
TP PKK - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian secara resmi melantik Orpa Susana Kambuaya Kambu, sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian secara resmi melantik Orpa Susana Kambuaya Kambu, sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Pesan Presiden Prabowo untuk 961 Kepala Daerah yang Dilantik termasuk dari Papua Barat Daya

Pelantikan tersebut digelar di Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, serta para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

Acara ini juga dihadiri oleh para gubernur dan wakil gubernur dari berbagai provinsi.

Dalam sambutannya, Tri Tito Karnavian menegaskan, bahwa pelantikan ini bukan hanya acara seremonial, melainkan menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan program kerja TP PKK dan Posyandu

Ia menekankan pentingnya peran TP PKK dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga serta peran Posyandu sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.

“Pelantikan ini adalah awal dari perjalanan untuk merealisasikan program-program yang telah direncanakan. Bukan sekadar acara seremonial, tetapi menjadi komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Tri Tito Karnavian.

Tri menjelaskan bahwa penyelenggaraan TP PKK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. 

Sementara itu, operasional Posyandu diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Baca juga: Makanan Siap Saji Kedaluwarsa Dimusnahkan, Stok Bantuan BNPB untuk Papua Barat Daya saat Bencana

Pada kesempatan yang sama, sebanyak 34 Ketua TP PKK Provinsi dan Tim Pembina Posyandu Provinsi dilantik secara serentak. 

Sementara itu, tiga provinsi lainnya akan menyusul pelantikannya setelah penyelesaian sengketa Pilkada.

Baca juga: IAIN Sorong Resmi Buka Program Doktoral Pendidikan Agama Islam Pertama di Papua Barat Daya

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengikuti pelantikan ini karena tidak menyelenggarakan Pilkada.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Ketua TP PKK dan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu yang baru dapat menjalankan amanah dan program kerja yang berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesejahteraan keluarga dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Momen Haru Jelang Dilantik Prabowo sebagai Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu Sungkem ke Mama

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui gerakan TP PKK dan Posyandu di seluruh Indonesia. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved