Kasus Penculikan Wanita Disabilitas

Tahap I Kasus Penculikan Disertai Asusila terhadap Ulfa Tamima, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat pelaku tersangka Pasal 285 KUHP jo Pasal 15 (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TAHAP I - Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama. Ia mengatakan, kasus penculikan disertai persetubuhan terhadap Ulfa Tamima memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (10/3/2025). 

"Kami menyadari bahwa teman-teman disabilitas rentan menjadi korban kekerasan, karena sering kali menjadi target kejahatan," ujar Fatimah kepada TribunSorong.com, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Update Kondisi Ulfa Tamima, Wanita Disabilitas Korban Penculikan dan Asusila di Kota Sorong

Ia bilang, Komnas Disabilitas mendesak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. 

Pihaknya juga menegaskan, agar tidak ada impunitas bagi pelaku atau upaya penyelesaian secara kekeluargaan di Kantor Polresta Sorong Kota.

"Restorative justice (RJ) awalnya bertujuan untuk pencegahan, tetapi dalam kasus seperti ini, justru bisa menambah masalah baru," tegas Fatimah.

Baca juga: Pemuda Maluku Bersatu Papua Barat Daya Kecam Wanita Disabilitas jadi Korban Penculikan dan Asusila

Menurutnya, kasus Ulfa Tamima harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen dalam menangani kejahatan terhadap penyandang disabilitas dengan tegas dan tuntas.

Selain mendorong proses hukum yang transparan, Komnas Disabilitas juga akan memastikan Ulfa Tamima mendapatkan hak-haknya, termasuk dukungan pemulihan yang layak.

"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan lintas institusi di tingkat pusat untuk memastikan pemulihan Ulfa berjalan dengan baik," tambahnya.

Komnas Disabilitas berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved