Berita Jayapura
Bupati Jayapura Tegas! Perintahkan Penutupan Penjualan Minuman Keras di Wilayahnya
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jayapura.
TRIBUNSORONG.COM, SENTANI - Bupati Jayapura Yunus Wonda mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Bupati Jayapura Batasi Pembukaan Gerai Alfamart dan Indomaret, Kenapa ?
Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk menindak dan menutup kios-kios serta warung yang masih nekat menjual minuman keras (miras).
"Terkait kios yang masih menjual minuman keras, setelah Satpol PP saya bentuk, kami akan langsung turun mengejar dan menutup semua kios atau warung yang masih nekat menjual miras lokal," tegas Bupati Yunus saat menghadiri acara Halal Bihalal bersama jamaah Masjid Besar Darul Ulum Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Minggu (6/4/2025).
Yunus menegaskan, bahwa larangan penjualan miras sudah jelas tertuang dalam regulasi daerah.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minuman Keras Beralkohol yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penutupan Perdagangan atau Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura.
"Memang dulu sempat dicabut oleh mantan Bupati Matius, tapi saat ini masih banyak kios yang menjual. Maka saya akan segera mengeluarkan surat edaran resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas penjualan," katanya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Jayapura - Sorong Maret 2025: Ada KM Gunung Dempo dan KM Ciremai
Ia juga menyoroti masuknya minuman keras dari luar daerah, khususnya Kota Jayapura. Namun ia menegaskan, izin penjualan di wilayah Kabupaten Jayapura sudah tidak berlaku lagi.
"Kalau di Kota Jayapura masih menjual, itu urusan mereka. Tapi di sini, izin sudah dicabut. Kita harus konsisten. Setidaknya, jangan sampai ada yang beli dan konsumsi miras di wilayah ini," tegasnya lagi.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong - Jayapura April 2025: 3, 10, 13, 14, 15 dan 24, Termurah Rp. 466.000
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan rutin menggelar razia di berbagai titik. Sasaran utamanya adalah minuman keras lokal yang dinilai merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan razia demi membasmi miras lokal. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman menjalani aktivitas, dari pagi hingga malam hari," tutupnya. (*)
Sidang Perdana Gugatan Anggota DPRP Jalur Otsus Digelar di Jayapura, Pansel Absen |
![]() |
---|
Ribuan Botol Miras dan Sabu Sitaan Polres Sorong Selatan Dimusnahkan, Bupati Petronela Apresiasi |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Jalur Pengangkatan Digugat ke PTUN Jayapura |
![]() |
---|
Tausiah Tarawih Ramadan 1446 Hijriah, Larangan Mengonsumsi Miras bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Maret - 6 April 2025, Hari Ini Biak - Jayapura, Cek Sorong, Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.