NFRPB
Danrem 181/PVT Siap Dukung Polri Tindak Kelompok Makar, Klaim NFRPB Sudah Selesai saat Pepera
Menurut Totok, aktivitas kelompok tersebut merupakan tindakan menyimpang dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun konstitusi.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat memang dihormati tetapi tidak bisa membenarkan tindakan yang mencederai semangat persatuan.
"Tidak ada ruang atau kekuatan yang bisa melegitimasi negara di dalam negara. Itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat," ucap Elisa Kambu.
"Kelompok ini (NFRPB) tidak kami akui. Kami akan kejar dan minta pertanggungjawaban. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak memberi tempat pada gerakan-gerakan yang ingin memecah NKRI," katanya.
Baca juga: Kronologi Anggota OPM Intan Jaya Diamankan Saat Sedang Memata-matai Prajurit TNI di Pos
Putra Maybrat ini memastikan penanganan kelompok ini akan dilakukan bersama aparat penegak hukum secara terukur dan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, Papua adalah bagian dari Indonesia sehingga harus membangun tanah ini secara damai dan dalam semangat kebersamaan. (tribunsorong.com/angela cindy)
NFRPB
Negara Federal Republik Papua Barat
Papua Barat Daya
Danrem 181/PVT
Brigjen TNI Totok Sutriono
Kota Sorong
NKRI
Fatayat NU Papua Barat Daya Serukan Perempuan Jadi Agen Perubahan di Hari Kartini |
![]() |
---|
Tokoh Pemekaran Papua Barat Daya Berpulang, Isak Tangis Iringi Kedatangan Jenazah di Bandara DEO |
![]() |
---|
Gubernur bersama Umat Kristen Papua Barat Daya Rayakan Paskah dan Jalan Obor di Alun-alun Aimas |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag Belum Ada di Papua Barat Daya, Sanusi: Pusat Jangan Bertele-Tele Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.