Sumber Daya Alam Papua Barat Daya

Hutan Papua Barat Daya Luas, Penebangan Pohon oleh Masyarakat Perlu Regulasi yang Jelas

Badikenita mengingatkan pentingnya pengaturan yang jelas agar tidak semua orang tiba-tiba mengaku sebagai penjaga hutan tanpa bukti.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
HUTAN ADAT - Hutan Adat Papua menjadi benteng terakhir masyarakat Adat Suku Afsya, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (24/4/2025). Ketua DPD RI mendorong regulasi penebangan kayu oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan agar tidak dikategorikan pelanggaran atau ilegal 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penebangan kayu oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tidak serta merta dikategorikan sebagai illegal logging atau pembalakan liar.

"Banyak masyarakat yang menebang pohon untuk kebutuhan pribadi, seperti membangun rumah. Mereka hidup di hutan, bagi mereka pohon adalah bagian dari kehidupan," ucap Ketua Komite II DPD RI Badikenita B.R. Sitepu pada rangkian kunjungan bersama Komite II di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Dorong Perlindungan Hutan dan Hak Masyarakat Adat

Selama ini, lanjutnya, masyarakat berpikir punya hak menebang pohon di hutan tempat mereka tinggal, namun tanpa pemahaman hukum yang jelas.

Oleh karena itu penting adanya regulasi yang jelas, terutama terkait replanting atau penanaman kembali.

Baca juga: Komite II DPD RI Dorong Identitas Resmi dan Insentif untuk Penjaga Hutan di Papua Barat Daya

Menurut Badikenita, terdapat sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan secara legal.

Termasuk kawasan konservasi, jika ada sumber daya alam yang dapat digunakan secara berkelanjutan, bisa dimanfaatkan.

"Komite II DPD RI akan terus mengawal edukasi dan advokasi bagi masyarakat, terutama di wilayah Papua. Harapannya masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengelola hutan secara berkelanjutan," kata Badikenita.

Badikenita menyampaikan perbedaan antara masyarakat dan perusahaan yang punya izin penebangan. 

"Perusahaan wajib mendaftarkan lahan yang akan ditebang, membayar pajak, dan mengikuti aturan yang ada, sedangkan masyarakat yang menebang buat kebutuhan sehari-belum ada regulasi yang jelas," ucapnya.

Status penjaga hutan

Masyarakat yang aktif dalam menjaga kelestarian hutan perlu mendapatkan pengakuan yang jelas.

Baca juga: Ketua Komite II DPD RI Bongkar Miskonsepsi Status Hutan di Papua Barat Daya

Selain memperkuat peran atau fungsi, status tersebut sekaligus memberikan akses pemanfaatan hasil hutan non-kayu secara legal.

"Mereka yang sudah terdaftar sebagai penjaga hutan nantinya harus mendapatkan hak, baik dalam bentuk penggajian atau hak memanen hasil hutan," ujar Badikenita.

Ia mengingatkan pentingnya pengaturan yang jelas agar tidak semua orang tiba-tiba mengaku sebagai penjaga hutan tanpa bukti, sehingga perlu diverifikasi. (tribunsorong.com/angela cindy

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved